Menko Polhukam Mahfud MD Buka Suara Terkait Putusan Kasasi MA Terhadap Ferdy Sambo Dinyatakan Final

waktu baca 2 menit
Mahfud MD. (Foto: Antara)

terkenal.co.id -Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait putusan Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo dinyatakan tanpa intervensi pihak lain.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahs putusan MA yang dijatuhkan terhadap permohonan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah final.

“Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,” terangnya.

Mahfud mengatakan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh Kejaksaan maupun pemerintah pasca putusan MA terhadap Ferdy Sambo.

Mahkamah Agung memtusukan bahwa hukuman Ferdy Sambo dari yang semula hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut bahwa hukum pidana sampai kasasi dari jaksa maupun pemerintah tidak boleh melakukan peninjauan kembali.

“Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana,” ujarnya.

Mahfud menambahkan bahwa pengajuan PK oleh terpidana harus memiliki novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan di persidangan sebelumnya.

“Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak,” tandasnya.

Mahfud MD meminta agar seluruh pihak mengawal putusan MA tersebut supaya tidak ada permainan hukum yang dapat mempengaruhi vonis Ferdy Sambo yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Mudah-mudahan tidak ada ‘kongkalikong’ permainan lagi, nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, dan itu bisa saja terjadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana penjara seumur hidup.

Adapun pemberian remisi ini dijelaskan Mahfud selalu bergantung pada persentase.

Persentase sebagaimana dimaksudkan Menko Polhukam ini berdasar pada angka atau lama masa hukuman yang tidak dijumpai pada hukuman seumur hidup.

“Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi,” tukasnya.

Kendati demikian, Mahfud menilai bahwa pengurangan masa hukuman terpidana seumur hidup masih memungkinkan ditempuh melalui permohonan grasi atau pengampunan dengan syarat mengakui kesalahannya.

“Harus mengakui kesalahannya. Saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Kalau mengaku tidak salah mau minta grasi, tidak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi,” imbuhnya.(*)

Editor: Mishbahul Anam

%d blogger menyukai ini: