Mengejutkan! Bareskrim Polri Mengungkap Kasus Peretasan Kartu Kredit Transaksi di Jepang

waktu baca 2 menit
Kantor Bareskrim Polri. Foto: Istimewa

terkenal.co.id – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) melakukan pengungkapan kasus dugaan peretasan kartu kredit.

Pengungkapan kasus ini didasari adanya tindakan peretasan kartu kredit yang digunakan untuk melakukan pembayaran secara elektronik.

Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus ini berkat kerjasama dengan atase kepolisian Jepang

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menerangkan bahwa pelaku peretasan kartu kredit melakukan pembayaran di beberapa market place yang berada di Jepang.

“Perkara akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa market place di Jepang,” terangnya.

Bareskrim Polri telah berhasil menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka dalam kasus peretasan kartu kredit ini.

Dua orang tersangka diketahui berinisial DK dan SB. Masing-masing tersangka menjalani proses pemeriksaan di negara yang berbeda.

Tersangka berinisial DK menjalani proses penahanan di Bareskrim Polri, sementara tersangka SB menjalani proses di Kepolisian Osaka Jepang.

Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari pemili kartu kredit di Jepang memiliki tagihan transaksi pembelian yang merasa tidak pernah memesan.

Dalam kasus ini terdapat delapan orang warga negara Jepang yang menjadi korban peretasan kartu kredit.

Adi Vivid mengungkapkan bahwa modus pelaku ini saling kerjasama di dua negara yang berbeda.

Tersangka DK bertindak sebagai dalang dibalik kasus ini, sementara SB bertindak untuk mengaktifkan komputer yang berada di Jepang.

“Modusnya dua orang ini saling kerja sama dan otaknya (tersangka) DK. (Tersangka) SB saat kejadian tindak pidana ini di ada di Jepang, dia hanya ditugaskan oleh DK untuk mengaktifkan komputernya di Jepang,” terang Adi Vivid.

Lebih lanjut, Adi Vivid mengatakan bahwa modus ini dilakukan DK dan SB untuk mengelabui korban.

“Setelah komputer aktif di-remote (dikendalikan) oleh DK dan dia yang kendalikan. Tujuannya mengelabui padahal otak pelaku di Indonesia, komputernya di Jepang,” tukasnya.

Setelah berhasil memperoleh akses kartu kredit yang diretas, pelaku kemudian membelanjakannya di market place Jepang dengan kerugian ditaksir hingga Rp1,6 miliar.

Dalam kasus tersebut, pelaku dikenakan Pasal 46 ayat 1, 2, 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, 3 UU ITE terkait ilegal akses Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara. (*)

Editor : Mishbahul Anam

%d blogger menyukai ini: