KPK Eksekusi Rahmat Effendi Mantan Walikota Bekasi ke Lapas Cibinong

waktu baca 2 menit

terkenal.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Eksekusi ini dilakukan oleh KPK setelah Rahmat Effendi eks Walikota Bekasi dinyatakan Inkrah.

Rahmat Effendi di eksekusi oleh KPK setelah dinyatakan Inkrah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Eksekusi ini dilaksanakan oleh KPK terhadap eks Walikota Bekasi pada Senin, 7 Agustus 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan bahwa eksekusi terhadap Rahmat Effendi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ali Fikri mengungkapkan bahwa Jaksa Eksekutor KPK telah memberi putusan terpidana Rahmat Effendi eks Walikota Bekasi.

“Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong,” terangnya.

Ali menerangkan bahwa Mahkamah Agung tetap menjatuhkan vonis terhadap Rahmat Effendi.

Vonis yang dijatuhkan tersebut yakni vonis 12 tahun penjara di tingkat kasasi.

Selain itu, eks Walikota Bekasi ini juga diwajibkan membayar denda senilai Rp1 miliar.

Ali menyampaikan bahwa Rahmat Effendi bari membayar senilai Rp50 juta saat cicilan pertama pembayaran.

“Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta,” ujarnya.

Dalam putusannya, MA juga turut menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak politik eks Walikota Bekasi selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman dan bebas penjara.

“Penjatuhan pidana tambahan yaitu pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Rahmat Effendi.

Mahkamah Agung menetapkan Rahmat yang divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. (*)

Editor : Mishbahul Anam

%d blogger menyukai ini: