Meta Nyatakan Kesiapan Blokir Konten Berita Indonesia Jika Publisher Rights Terlaksana Meski Dinilai Berat

waktu baca 2 menit

terkenal.co.id –  Meta menyatakan kesiapan untuk memblokir konten berita Indonesia jika nantinya Publisher Rights terlaksana.

Diketahui bahwa Induk dari Facebook dan Instagram yaitu Meta, menekankan peraturan Publisher Rights tidak akan berhasil mendorong perusahaan untuk membayar kepada penerbit untuk setiap berita yang hadir di dua platform tersebut.

Adapun kesiapan yang diambil Meta ini juga sebelumnya sama seperti di Kanada dengan memblokir konten berita dari Indonesia.

Kesiapan Meta dikonfirmasi langsung melalui Director of Public Policy Meta Rafael Frankel yang telah melaksanakan koordinasi dengan beberapa Kementerian hingga Sekretariat Negara.

Rafael Frankel dikabarkan telah menjalin diskusi berulang kali bersama Kemenkominfo, Kemenkumham, sampai Sekretariat Negara mengenai kebijakan Publisher Rights.

Rafael menegaskan bahwa kebijakan Publisher Rights tidak akan berkelanjutan maupun tidak berhasil diterapkan.

“Kami konsisten memberikan input ke pemerintah terkait regulasi ini, dimana regulasi ini tidak berkelanjutan atau pun berhasil,” terang Rafael dalam konferensi virtual, pada Senin, 7 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Rafael menambahkan jika memang UU Publisher Rights ini benar terlaksana, pihaknya akan mengambil sebuah keputusan yang dinilai cukup berat.

Meta mengaku harus mengambil suatu keputusan berat yakni dengan membatasi jumlah konten yang dipublikasi di Facebook. Sehingga jumlah berita di Facebook sangat terbatas.

“Itu akan berdampak bagaimana berita akan ditampilkan Facebook, khususnya untuk pelanggan di Indonesia,” ujarnya.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Rafael serupa juga sudah dilakukan di Kanada.

“Sama halnya dengan yang kami lakukan di Kanada. Kami benar-benar tidak mau untuk sampai ke fase tersebut,” terangnya.

Saat ini, Meta tengah meminta agar Sekretariat Negara bisa mempertimbangkan hal ini agar mendapatkan solusi yang menguntungkan semua pihak.

Sebagai informasi, di Kanada, Meta mulai menghapus konten berita yang terdapat di Facebook dan Instagram, imbas dari penerapan Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan teknologi menegosiasikan pembayaran kepada organisasi berita. (*)

Editor : Mishbahul Anam

%d blogger menyukai ini: