BPK Beberkan Temuan Kelebihan Bayar KPU dalam Laporan Keuangan Tahun 2022
terkenal.co.id – Pasca mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan TA 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan beberapa catatan yang harus dilakukan perbaikan.
Salah satu temuan yang disoroti BPK dari audit KPU adalah kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar 2,03 miliar dan pembayaran belanja barang sebesar 0,83 miliar atau 830 juta.
Menanggapi hal tersebut, anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan temuan itu disebabkan oleh pencatatan yang belum sesuai standar.
“Dalam pencatatan tentu ada catatan yang belum sesuai dengan standar, oleh karenanya dalam akuntansi ada temuan yang mengakibatkan kelebihan bayar,” papar Nyoman, Kamis (3/8/23).

Lebih lanjut, Nyoaman mengatakan bahwa Raihan WTP hanya sebatas pemenuhan standar akuntasi pemerintah. Namun demikian tetap ada potensi kesalahan yang terjadi dalam setiap kelembagaan.
“Pertanyaan adalah, kalau sudah memenuhi standar akuntansi pemerintah dan mendapatkan opini WTP, bukan berarti 100% nggak ada kesalahan,” tegasnya.
“Selain itu, WTP juga suatu hal yang biasa. Karena namanya juga wajar. Kalau nggak wajar, nah itu yang nggak biasa,” timpalnya.
Namun demikian, Nyoman mengatakan KPU telah memperbaiki sesuai dengan instruksi dari BPK dengan mengembalikan dana sebesar 1,89 miliar ke kas negara.
“Kelebihan bayar itu sudah ditindaklanjuti juga oleh KPU dengan perbaikan. Kelebihan bayar itu sudah disetorkan ke kas negara. Artinya tidak ada kerugian negara di dalamnya,” ucap Nyoman.
Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU, Hasim Asy’ari menyatakan kelebihan bayar itu bisa dipengaruhi berbagai faktor. Hal ini lantaran pengguna anggaran tidak hanya dilakukan KPU Pusat, melainkan Provinsi sampai Daerah/Kabupaten.
“Hasil pemeriksaan BPK khususnya untuk anggaran 2022, ini satu hal peningkatan kepercayaan kepada KPU. Maka kami berusaha mempertahankan dan meningkatkan kualitas KPU,” kata Hasim.
Oleh karena itu, Hasim mengatakan pihaknya akan memperketat laporan dana KPU Pusat. Provinsi, sampai Kabupaten/Kota dengan harus melaporkan keuangan secara detail setiap bulan guna menjadi bahan untuk KPU Pusat mengkonsolidasikan anggaran setiap tiga bulan.
Editor: Wilujeng Nurani