Laporan PDIP Terkait Ujaran Kebencian Rocky Gerung Diterima Bareskrim Polri

waktu baca 2 menit
Bareskrim Polri Terima Laporan Rocky Gerung Atas Dugaan Ujaran Kebencian

terkenal.co.id – Bareskrim Polri telah menerima laporan dari kuasa hukum PDIP terkait ujaran kebencian Rocky Gerung.

Diketahui bahwa PDIP melaporkan Rocky Gerung atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Seperti diketahui bahwa Kuasa Hukum PDIP Johannes Lumban Tobing mengkonfirmasi bahwa pihaknya sudah menjalin diskusi dengan kepolisian.

Johannes menuturkan bahwa diskusi tersebut sebelumnya berjalan dengan alot hingga pada akhirnya laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian.

“Diskusi panjang, cukup alot. Tapi laporan kami sudah diterima,” terangnya.

Adapun yang menjadi fokus dalam laporan tersebut yakni berkenaan dengan berita bohong.

Berita bohong tersebut sebagaimana dijelaskan yakni seperti soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap menawar-nawarkan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke China.

Padahal, lanjut Johannes, keberangkatan Jokowi ke China yakni kewenangannya sebagai Presiden RI dalam menjalankan tugas negara.

Johannes juga menepis kabar mengenai fokus pelaporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Rocky Gerung.

Alasan tersebut disampaikan tim hukum PDIP bahwa pihaknya paham betul yang merasa dirugikan yaitu presiden yang mestinya harus melaporkannya secara langsung.

Untuk diketahui dalam pelaporan ini, Rocky Gerung dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946. Hal tersebut termaktub dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/217/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 2 Agustus 2023.

Editor : Mishbahul Anam

%d blogger menyukai ini: