Bareskrim Polri Ungkap Alasan Dibalik Penahanan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Ini Penjelasannya!

waktu baca 2 menit
Bareskrim Mabes Polri Lakukan Penahanan Terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan kasus penistaan agama. Foto:(Ashar/SinPo.id)

terkenal.co.id – Bareskrim Polri mengungkap alasan dibalik penahanan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dikabarkan sudah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penistaan agama.

Penahanan terhadap Panji Gumilang ini dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Terdapat alasan dibalik penahanan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan pihaknya menahan Panji Gumilang didasari karena pada saat pemeriksaan tidak kooperatif.

“Adapun yang menjadi alasan penahanan kepada yang bersangkutan, tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” terangnya.

Tidak kooperatifnya pimpinan Ponpes Al Zaytun ini dibuktikan dengan ketidakhadiran dalam menjalani pemeriksaan.

Diketahui bahwa Panji Gumilang mangkir pada panggilan penyidik untuk pemeriksaan kedua.

Dikabarkan sebelumnya bahwa alasan ketidakhadiran pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut dikerahkan alasan sakit.

Menanggapi hal tersebut, Djuhandani meragukan mengenai keabsahan surat dokter.

Pasalnya surat dokter tersebut dikirimkan Panji Gumilang melalui WhatsApp, sedangkan aslinya diminta oleh pihak penyidik tidak dberikan.

“Namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah,” ujar Djuhandani.

Djuhandhani mengatakan bahwa saat ini tersangka Panji Gumilang tengah menjalani penahanan untuk mendalami kasus tersebut dan juga untuk pemberkasan .

“Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Editor : Mishbahul Anam

%d blogger menyukai ini: