Tidak Terjadi Kekosongan Kepala Pemerintahan Di Kabupaten Bekasi, Namun Sekda Tidak Dapat Mengambil Kebijakan Strategis


BEKASI – Kabar duka dari Kabupaten Bekasi dengan meninggalnya Bupati Eka Supria Atmaja karena Covid-19 pada hari Minggu (11/7). 

Duka ini pun merembet kepada duka di dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi karena Bupati yang telah meninggal pun adalah pengganti dari Bupati definitif yang telah berstatus menjadi narapidana, Neneng Hasanah. 

Sedangkan Wakil Bupati baru yang seharusnya menggantikan jabatan Eka Supria Atmaja pun bermasalah dan tak kunjung dilantik oleh Menteri Dalam Negeri karena dianggap pemilihannya cacat hukum.

Begitu pula dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi saat ini belum ada yang definitif, sehingga Kepala Pemerintah Kabupaten Bekasi sementara ini adalah Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi, Kepala Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi.

Plh sendiri artinya adalah pejabat pemerintahan yang memperoleh mandat yang ditugaskan oleh pejabat pemerintahan diatasnya yang berhalangan sementara dan merupakan pelaksana tugas rutin dengan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Dalam hal ini Herman Hanafi sebelumnya diberikan mandat untuk menjadi Plh karena Bupati Eka Supria Atmaja sedang terkena Covid-19 sehingga dianggap berhalangan sementara, Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah mengatur bahwa sekretaris daerah yang menggantikan Bupati yang berhalangan sementara adalah sebatas tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, dan aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

Karena Bupati definitif telah meninggal sehingga dianggap berhalangan tetap maka Plh sekretaris daerah kini seharusnya segera menjadi Pelaksana Tugas (Plt). 

Namun dengan adanya Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian dalam Aspek Kepegawaian, Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan atau totalnya adalah 6 (enam) bulan. 

Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan tahun 2017-2022 dilantik pada 22 Mei 2017, maka dapat diasumsikan sisa masa jabatannya adalah kurang lebih adalah masih 10 bulan lagi.

Lebih lanjut, dalam hal Bupati dan Wakil Bupati secara bersama-sama tidak dapat menjalankan tugas karena alasan meninggal/ berhenti karena permintaan sendiri/ diberhentikan, maka setelah melalui prosedur pengumuman oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian karena meninggal dunia, maka selanjutnya adalah menjalankan prosedur pengisian jabatan Bupati dan/atau Wakil Bupati melalui mekanisme:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup