Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi Akan Jalani Sidang, Panglima TNI: Terbuka Untuk Umum

waktu baca 2 menit
Dok: Puspen TNI

terkenal.co.id – Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi akan menjalani proses persidangan.

Persidangan yang akan dijalani Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dikabarkan terbuka untuk umum.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang menegaskan bahwa proses sidang Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi terbuka untuk umum.

Diketahui bahwa sebelumnya Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK buntut operasi tangkap tangan yang dilaksanakan di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Namun, penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Henri dibatalkan.

Pembatalan tersebut dikarenakan jika anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum akan diadili secara peradilan militer.

Adapun ketentuan yang mengatur tersebut tercantum dalam Undang-Undang TNI tahun 2004, anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum siap diadili di peradilan militer.

Untuk diketahui, Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi adalah tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.

Dikabarkan juga bahwa Kabasarnas Henri juga turut melakukan tindak pidana kasus suap.

“Kalau dipantau silakan para media memantau itu. Selama ini seperti itu, yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup? Seperti untuk tindak pidana korupsi ya,” terang Yudo di Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.

Panglima TNI Yudo Margono menyampaikan bahwa TNI akan objektif dalam penanganan kasus yang ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Selain Kabasarnas, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto juga turut menjadi tersangka atas kasus ini.

Editor : Mishbahul Anam

%d blogger menyukai ini: