Puluhan Paket Sabu Disita Polisi Saat Penangkapan Pengedar Narkoba di Jakarta Barat

waktu baca 2 menit
Ilustrasi Narkoba

terkenal.co.id – Polisi berhasil menyita puluhan paket sabu saat melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba di Jakarta Barat.

Penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu ini dilaksanakan pada Minggu, 23 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

Hasil penangkapan pengedar narkoba tersebut, Polisi berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu bernama Naya (41) serta menyita puluhan pake sabu.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menerangkan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Putra Pratama mengatakan bahwa pihaknya berhasil menyita tiga puluh dua pake sabu yang siap edar dalam bentuk kemasan.

“Polisi berhasil menyita 32 paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip. Berat total sabu yang berhasil disita mencapai 6,74 gram,” terangnya.

Putra mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Setelah mengetahui informasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka bersama barang bukti lain berupa satu timbangan digital dan satu unit ponsel.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjadi pengedar sabu selama dua bulan. Sabu yang dijualnya diperoleh dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil Eke,” Ujar Putra.

Putra mengatakan bahwa laki-laki yang didigua sebagai penjual tersebut saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi lantaran sudah empat kali menyuplai sabu kepada Naya.

“Pembelian terakhir terjadi pada hari Jumat, tanggal 21 Juli 2023, sekitar pukul 18.00 WIB di daerah Jalan Kalianyar, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Putra mengatakan bahwa tersangka bernama Naya ini mengakui bahwa dirinya menjadi pengguna narkoba.

“Tersangka Naya juga mengakui sebagai pengguna dari barang haram tersebut. Uang hasil dari penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” jelasnya.

Atas perbuatannya, saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Tambora untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan terkait perderan narkotika jenis sabu ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara dengan rentang waktu paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun.

Laporan: Mishbahul Anam

%d blogger menyukai ini: