KPK Sebut ‘Khilaf’ Usai Jadikan Tersangka Kabasarnas, Begini Penjelasan Selengkapnya!
terkenal.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf usai jadikan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto tersangka.
KPK mengakui terdapat kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian serta Korsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyampaikan permohonan maaf dan sebut pihaknya khilaf saat pelaksanaan operasi tangkap tangan.
Pernyataan permohonan maaf atas kekhilafan yang dilakukan oleh penyidik KPK ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama,” terangnya.
Johanis mengatakan bahwa terdapat kekeliruan usai pihaknya menjadikan Kabasarnas jadi tersangka.
Ia menyebutkan bahwa kekhilafan yang dilakukan pihaknya ini mohon dimaafkan oleh jajaran TNI.
“Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan,” ujar Johanis.
Lebih lanjut, Johanis menambahkan bahwa dengan adanya hal seperti ini, kerjasama antara KPK dan TNI dapat lebih baik.
Johanis juga menyampaikan bahwa TNI memiliki kewenangan dalam tindak pidana terkait perikanan.
“Dalam konteks tentang perikanan TNI juga aparat penyidik dalam penanganan perkara perikanan. Oleh karena itu, kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK berserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan ke Panglima,” imbuhnya.
Laporan: Mishbahul Anam