Berkas Perkara Tersangka Penempelan Qris Palsu Dinyatakan Lengkap Oleh Jaksa Penuntut Umum, Ini Penjelasannya!
terkenal.co.id – Berkas perkara tersangka penempelan Qris palsu Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Tersangka pelaku penempelan stiker Qris palsu di Masjid ini telah memasuki proses tahap dua.
Tahap dua sendiri merupakan pelimpahan tersangka MIML ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun pelimpahan tersangka penempelan Qris palsu di masjid ini dilakukan pada Selasa, 25 Juli 2023.

Tersangka MIML diketahui merupakan pelaku penempelan stiker QRIS palsu di sejumlah tempat umum, yang terdiri dari tempat bibadah hingga SPBU.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan tahap dua.
Penyerahan tahap dua ini berupa penyerahan tersangka disertai barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Penyidik telah melakukan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang buktinya) kepada JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, atas nama tersangka MIML,” terang Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Lebih lanjut, Ade Safri memberikan penjelasan mengenai proses pelimpahan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa proses pelimpahan tersangka dan juga barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Laporan: Mishbahul Anam