KAI Jember Pastikan Supir Truk Penerobos Palang Pintu Diproses Hukum
terkenal.co.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember akan memproses secara hukum supir truk yang menerobos palang pintu perlintasan.
Aksi supir truk tersebut nyaris tertabrak Kereta Api Brantas dengan relasi Jember Purwokerto.
Diketahui bahwa insiden penerobosan palang pintu ini nyaris terulang seperti halnya kejadian KA Brantas di Madukoro, Semarang, Jawa Tengah.
Kejadian ini terjadi pada Kamis, 20 Juli sekitar pukul 06.30 di sebuah perlintasan Stasiun Rambipuji-Bangsalsari.

Aksi penerobosan palang pintu ini dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Harian Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo.
Anwar membenarkan bahwa sebuah truk kontaminasi berhenti didalam perlintasan dengan posisi berdekatan dengan laju Kereta.
“Memang benar truk kontainer berhenti di dalam perlintasan dengan posisi yang sangat dekat dengan laju kereta api, itu terjadi Kamis ini pukul 06.30 WIB di perlintasan nomor 125 petak jalan antara Stasiun Rambipuji-Bangsalsari,” terangnya.
Anwar menerangkan bahwa saat petugas penjaga pintu perlintasan (PJL) sedang menutup palang pintu karena KA Logawa relasi Jember tujuan Purwokerto yang baru saja diberangkatkan dari Stasiun Rambipuji akan melintas, tiba-tiba ada truk kontainer mencoba untuk menerobos palang pintu perlintasan.
Supir truk kontainer yang memaksa menerobos mengakibatkan palang pintu perlintasan patah serta truk berhenti di tengah rel perlintasan.
Menyikapi hal tersebut, petugas PJL pun berlari untuk sesegera mungkin memperlihatkan semboyan kepada masinis untuk menghentikan laju kereta.
“Melihat kondisi tersebut, petugas penjaga perlintasan segera berlari menuju arah datangnya kereta api sambil memperlihatkan semboyan kepada masinis untuk menghentikan kereta apinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anwar mengatakan bahwa masinis berhasil menghentikan laju kereta saat melintas.
Kemudian petugas PJL memerintahkan supir truk untuk segera memindahkan kendaraannya dari palang pintu perlintasan.
Setelah sebelumnya KA Logawa relasi Jember-Purwokerto ini berhenti, kemudian pada pukul 06.25 kembali melaju dengan kecepatan terbatas sambil dipandu oleh petugas pintu perlintasan.
Anwar menerangkan bahwa pihaknya melalui Polisi Khusus Kereta Api atau Polsuskan membawa supir beserta truk kintainer tersebut ke kantor kepolisian terdekat.
“Selanjutnya Polsuska (polisi khusus kereta api) membawa truk kontainer tanpa muatan dan sopirnya tersebut ke Polsek Rambipuji untuk diproses secara hukum,” terangnya.
Perlu diketahui bahwasannya tercantum dalam Pasal 296 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari Pasal 124 Undang-undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 6 PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api atau kereta api diberikan prioritas berlalu lintas.
“KAI mengimbau saat sirine sudah berbunyi atau palang pintu sudah mulai ditutup, lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas. Lebih baik bersabar menunggu kereta lewat yang hanya lima menit, tapi dampaknya dapat menyelamatkan diri sendiri dan orang lain,” imbuhnya.
Laporan: Mishbahul Anam