OPINI: Etika Profesi Hakim
terkenal.co.id – Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang – Undang untuk mengadili suatu perkara yang dihadapkannya.
Etika sendiri merupakan landasan suatu profesi sehingga menjadi perhatian bersama. Karena seringnya terjadi gejala-gejala penyalahgunaan terhadap profesi dan mengabaikan nilai-nilai moralitas maka munculah wacana pemikiran tentang kode etik profesi hakim.
Berangkat dari realitas para penegak hukum (khususnya hakim), meskipun para pelaku professional (hakim) sudah memiliki kode etik profesi hakim sebagai standar moral, ternyata belum memberikan dampak yang positif, terutama belum bisa merubah image masyarakat terhadap wajah peradilan untuk menjadi lebih baik.
Ketika kode etik profesi hakim yang sudah ada belum memberikan nilai kepada terwujudnya tujuan hukum, maka perlu dikaji kembali atau direvisi untuk disesuaikan dengan perubahan situasi.

Salah satu jalan untuk menegakkan supremasi hukum adalah dengan cara menegakkan etika, profesionalisme, dan disiplin, karena rendahnya etika dan moralitas hakim akan berdampak pada terlaksananya nilai-nilai kejujuran, keadilan dan kebenaran serta pertanggungjawaban sebagai nilai yang harus ditegakkan oleh seorang hakim.
Pengertian Etika Profesi
Etika profesi adalah sebuah panduan profesionalisme dalam dunia kerja. Etika profesi berlaku untuk semua profesi yang mengatur bagaimana cara bertindak dan melaksanakan kewajiban dengan penuh tenggung jawab dan tetap menjaga batasan tertentu, dalam etika untuk profesi tertentu mungkin ada aturan khusus yang ditambahkan.
Kode Etik Profesi Hakim ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Hakim Indonesia dalam melaksanakan tugas profesi scbagai Hakim.
Pedoman tingkah laku (Code of Conduct) Hakim ialah penjabaran dari kode etik profesi Hakim yang menjadi pedoman bagi Hakim Indonesia, baik dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran maupun dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada hukum.
Komisi Kehormatan profesi Hakim ialah komisi yang dibentuk oleh Pengurus Pusat IKAHI dan Pengurus Daerah IKAHI untuk memantau, memeriksa, membina, dan merekomendasikan tingkah laku hakim yang melanggar atau diduga melanggar Kode Etik Profesi.
Azas Peradilan yang baik ialah prinsip-prmsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai dengan aturan dasar berdasarkan ketentuan yang ada.
Kode Etik Profesi Hakim mempunyai maksud dan tujuan:
- Sebagai alat:
- Pembinaan dan pembentukan karakter Hakim
- Pengawasan tingkah laku Hakim
- Sebagai sarana:
- Kontrol sosial
- Pencegah campur tangan ekstra judicial
Sifat-Sitat Hakim
Sifat Hakim tercermin dalam lambang Hakim yang dikenal dengan “Panca Dharma Hakim” :
- Kartika, yaitu memiliki sifat percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Cakra, yaitu sifat mampu memusnahkan segala kebathilan, kezaliman dan ketidakadilan.
- Candra, yaitu memiliki sifat bijaksana dan berwibawa.
- Sari, yaitu berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela.
- Tirta, yaitu sifat jujur
Sikap Hakim
Setiap Hakim Indonesia mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya:
Dalam Persidangan
- Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang berlaku, dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik, yaitu :
o Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right to a decision) dimana setiap orang berhak untuk inengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya
o Semua pihak yang berperkara berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk didengar, diberikan kesempatan untuk membela diri, mengajuan bukti -bukti serta memperoleh informasi dalam proses pemeriksaan (a fair hearing).
o Putusan dijatuhkan secara obyektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resud).
o Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and argumentations of decision), dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid) dan diikuti serta dapat dipertanggung-jawabkan (account ability) guna menjamin sifat keterbukaan (trans parancy) dan kepastian hukum (legal certainity) dalam proses peradilan.
o Menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.
Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.
Harus bersifat sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan.
Harus bersifat sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan.
Harus menjaga kewibawaan dan kehidmatan persidangan antara lain serius dalam memeriksa, tidak melecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan.
Terhadap sesama rekan
- Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.
- Memiliki rasa setia kawan, tanggang rasa. dan saling menghargai antara sesama rekan.
- Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Hakim secara wajar.
- Menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Terhadap bawahan atau pegawai
- Harus mempunyai sifat kepemimpinan.
- Membimbing bawahan/pegawai untuk mempertinggi pengetahuan.
- Harus mempunyai sikap sebagai seorang Bapak/lbu yang baik.
- Memelihara sikap kekeluargaan terhadap bawahan/ pegawai.
- Memberi contoh kedisiplinan.
Terhadap masyarakat
- Menghormati dan menghargai orang lain.
- Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri.
- Hidup sederhana.
Terhadap keluarga atau rumah tangga
- Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hukum kesusilaan.
- Menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.
- Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.
Kewajiban Dan Larangan
Kewajiban:
- Mendengar dan memperlakukan kedua belah pihak berperkara secara berimbang dengan tidak memihak (impartial).
- Sopan dalam bertutur dan bertindak.
- Memeriksa perkara dengan arif, cermat dan sabar.
- Memutus perkara, berdasarkan atas hukum dan rasa keadilan.
- Menjaga martabat, kedudukan dan kehormatan Hakim.
Larangan:
- Melakukan kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan perkara yang akan dan sedang ditangani.
- Menerima sesuatu pemberian atau janji dari pihak-pihak yang berperkara.
- Membicarakan suatu perkara yang ditanganinya diluar acara persidangan.
- Mengeluarkan pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun diluar persidangan mendahului putusan.
Tugas dan Wewenang
- Komisi Kehormatan Profesi Hakim mempunyai tugas :
o Memberikan pembinaan pada anggota untuk selalu menjunjung tinggi Kode Etik.
o Meneliti dan memeriksa laporan/pengaduan dari masyarakat atas tingkah laku dari para anggota IKAHI.
o Memberikan nasehat dan peringatan kepada anggota dalam hal anggota yang bersangkutan menunjukkan tanda-tanda pelanggaran Kode Etik.
- Komisi Kehormatan Profesi Hakim berwenang :
o Memanggil anggota untuk didengar keterangannya sehubungan dengan adanya pengaduan dan laporan.
o Memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan terhadap anggota yang melanggar Kode Etik dan merekomendasikan untuk merehabilitasi anggota yang tidak terbukti bersalah.
Sanksi
Sanksi yang dapat direkomendasikan Komisi Kehormatan Profesi Hakim kepada PP IKAHI adalah:
- Teguran.
- Skorsing dari keanggotaan IKAHI.
- Pemberhentian sebagai anggota IKAHI.
Pemeriksaan
- Pemeriksaan terhadap anggota yang dituduh melanggar Kode Etik dilakukan secara tertutup.
- Pemeriksaan harus memberikan kesempatan seluas-Iuasnya kepada anggota yang diperiksa untuk melakukan pembelaan diri.
- Pembelaan dapat dilakukan sendiri atau didampingi oleh seorang atau lebih dari anggota yang ditunjuk oleh yang bersangkutan atau yang ditunjuk organisasi.
- Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh semua anggota Komisi Kehormatan Profesi Hakim dan yang diperiksa.
Penulis : Muhammad Rizaldi (Mahasiswa Universitas Pancasakti Bekasi )
Dosen Pengampu: Dr. Son Haji, S.Ag, M.M