Polisi Amankan Penumpang yang Tega Tusuk Supir Taksi Online di Bekasi Lantaran Tersinggung!

waktu baca 2 menit
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya gelar konfrensi pers. Foto: Iky

terkenal.co.id – Kejadian penusukan supir taksi online di Bekasi membuat geger lantaran aksi tersebut dilakukan oleh penumpangnya.

Aksi penusukan supir taksi online yang dilakukan oleh penumpangnya ini dilatarbelakangi rasa tersinggung.

Diketahui bahwa kasus penusukan yang dilakukan terhadap supir taksi ini sudah ditangani kepolisian Resort Metro Bekasi.

Kejadian penusukan supir taksi online ini menggemparkan warga desa Cisangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan bahwa kejadian tersebut telah diungkap dan aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku pembunuhan pada Rabu, 19 Juli 2023 dini hari.

“Polres Metro Bekasi mengungkap Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Cilangkara, Kecamata Serang baru, Tersangka atas nama AS sudah kita tangkap dan di amankan Rabu 19 Juli pukul 01.00 WIB dikediamannya,” terangnya.

Berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan yang didapatkan, pihak kepolisian menerangkan bahwa korban berinisial SP (53) merupakan warga kampung Pisangan RT 05 RW 05, Cakung Jakarta Timur.

“Korban atas nama SP (53) warga kampung Pisangan, Cakung Jakarta Timur,” ujarnya.

Adapun jasad korban berinisial SP ini ditemukan pada Senin, 17 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.

Jasad SP ini ditemukan tewas dengan luka tusukan bagian ketiak dan dada didalam mobil suzuki ertiga bernomor polisi B 2965 FFM, di Cilangkara-Cicau, Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Adapun dalam proses penanganan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sandal, jaket dan topi pelaku yang tertinggal di dalam mobil korban.

Motif pembunuhan dalam kasus ini didasari ketika pelaku menaiki taksi online dengan rute Kranji menuju Serang Baru.

Usut punya usut, pelaku merasa sakit hati atau tersinggung lantaran korban menasehati pelaku.

“Motif setelah di dalami, motif pelaku ini merasa tersinggung, setelah berbincang dengan korbam ia merasa di rendahkan, padahal korban memberikan nasehat.” ujar Twedy.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja serta dijatuhi hukuman maksimal penjara 20 tahun

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.

Laporan: Iky

Editor: Mishbahul Anam

%d blogger menyukai ini: