Aktor Pierre Gruno Terancam Hukuman Penjara Lima Tahun dalam Kasus Penganiayaan
terkenal.co.id – Aktor senior Pierre Gruno tersandung kasus penganiayaan di sebuah bar kawasan Cilandak.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno ini ditindak langsung oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Pierre Gruno dalam kasus penganiayaan ini ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan hukuman lima tahun penjara.
Atas tindakan kekerasan yang dilakukan aktor senior Pierre Gruno ini dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus menyampaikan bahwa tersangka Pierre Gruno ditetapkan pasal tentang penganiayaan dan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Yang bersangkutan (Pierre Gruno) dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman lima tahun penjara,” terangnya.
Lebih lanjut AKBP Irwandhy mengungkapkan bahwa pihak kepolisian memiliki bukti terkait.
Bukti tersebut diungkapkan Irwandhy dalam bentuk rekaman CCTV serta pakaian korban.
Irwandhy menyampaikan bahwa adanya kesesuaian antara bukti rekaman CCTV dengan keterangan saksi yang ada di tempat kejadian perkara.
“Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana,” tandasnya.
Lebih lanjut, Irwandhy menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan berupa baju milik korban yang terdapat bercak darah.
“Kami melakukan penyitaan baju milik korban. Terdapat bercak darah yang ada pada jaket korban,” imbuhnya.
Laporan: Mishbahul Anam