Ini Dia Aturan Seragam Sekolah Baru, Simak Penjelasan Lengkapnya!

waktu baca 2 menit
Ilustrasi, FOTO: Canva

terkenal.co.id – Berikut merupakan aturan seragam sekolah baru yang dirilis Kemendikbud.

Seragam sekolah merupakan atribut wajib yang dikenakan para siswa saat menjalani pembelajaran.

Beberapa hari kedepan, para siswa akan kembali memasuki tahun ajaran baru dengan mengenakan seragam sekolah.

Pada tahun ajaran baru ini ada hal yang berbeda dengan dirilisnya aturan baru mengenai seragam sekolah.

Peraturan baru yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemmndikbudristekdikti) mengenai aturan seragam sekolah terbaru.

Peraturan mengenai seragam sekolah baru resmi ditetapkan oleh Kemendikbud yang nantinya berlaku untuk semua tingkatan sekolah.

Adapun peraturan mengenai seragam sekolah baru tercantum pada Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No.50 tahun 2022, ditetapkan pada 7 September 2022 dan ditetapkan sebagai Undang-Undang pada 9 September 2022.

Pada Pertandingan Mendikbudristek tersebut dijelaskan secara detail tentang seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah dan pakaian adat. Juga mengenai atribut sekolah.

Berikut aturan mengenai seragam sekolah yang telah dilansir terkenal.co.id dari berbagai sumber untuk diketahui.

  1. Seragam Nasional

Pada seragam nasional mulai dari tingkatan SD, SMP sampai SMA sebagaimana terlampir aturannya dibawah ini:

  • Seragam nasional tingkatan SD ialah kemeja putih dan celana atau rok merah hati.
  • Seragam nasional tingkatan SMP sederajat kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
  • Seragam nasional SMA/SMK sederajat berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
  1. Seragam Pramuka

Aturan baru mengenai pakaian seragam pramuka mengacu pada model serta warna pakaian yang dtitepakan melalui Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka.

  1. Seragam Khas Sekolah

Seragam sekolah ditetapkan melalui pihak sekolah dengan memperhatikan hak masing-masing.

Hak masing-masing tersebut dijelaskan yakni Hak peserta didik dalam atau untuk menjalankan agama serta kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Penggunaan seragam khas bisa seperti halnya seragam berupa pakaian batik maupun almamater atau sebagainya.

  1. Pakaian Adat

Peraturan seragam sekolah terbaru mengenai pakaian adat nantinya ditetapkan Pemerintah Daerah setempat dengan memperhatikan hak peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinannya.

 

Laporan: Mishbahul Anam

%d blogger menyukai ini: