Rugikan Korban Hingga Rp 35M, Rihana Rihani Resmi Ditahan Polisi
terkenal.co.id – Kembar Rihana dan Rihani telah resmi ditangkap, pelaku penipuan jual-beli handphone Iphone ini telah merugikan korban mencapai Rp 35 milliar. Polda Metro Jaya serta jajaran polres menerima sebanyak 17 laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh keduanya.
“Sementara kita sedang inventarisir kurang lebih Rp 35 miliar. Sementara kita mendapatkan laporan polisi ada 17, korban yang menggunakan LP,” ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto, Selsa (4/7/2023).
Imam dan pihak kepolisian masih mendalami kasus yang ada, termasuk kasus lain terkait Rihana dan Rihani.
“Yang bersangkutan (Rihana dan Rihani) sudah tersangka dan sudah kita tahan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (4/7/2023).

Si kembar dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Selain itu, Hengki juga menjelaskan bahwa keduanya akan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengingat adanya modus penipuan yang dilakukan dengan menggunakan media sosial.
Keduanya ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tanggerang Selatan pada Selasa (4/7/2023) waktu subuh.
Laporan: Ajeng Puspa Chaesariyatty
Editor: Wilujeng Nuraini