Jika Kasus ‘Staycation’ Oknum Manajer Terbukti Salah, Begini Reaksi Aktivis Perempuan Bekasi
terkenal.co.id – Dugaan pelecehan seksual yang dialami karyawati di sebuah perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menuai perhatian banyak kalangan. Salah satunya, Firasi (Forum Advokasi Perempuan dan Anak Bekasi).
Kasus dugaan pelecehan tersebut tuai viral beredar di media sosial mau pun di media massa, salah satu pabrik di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat diduga menerapkan aturan perpanjangan kontrak bagi karyawati dengan syarat harus staycation atau ‘tidur bareng’ bersama atasan.
Merespons kabar itu, Ketua Firasi Wulan Windiarti, S.H., M.H. tak tinggal diam, menurutnya hal tersebut adalah bentuk kelalaian perusahaan membuat seorang karyawati merasa tidak nyaman yang dilakukan oleh oknum Manajer.
“Bahwa ada kelalaian perusahaan terhadap pekerja perempuan,” tegas Wulan Windiarti dalam siaran pers yang diterima terkenal.co.id pada Selasa (9/5/2023).

“Tentu, terkait perlindungan dan kenyamanan pekerja perempuan dimana pengawasan dari pimpinan perusahaan terhadap bawahannya yang merupakan oknum manajer yang telah menyalahgunakan kedudukan/wewenangnya untuk mendapat keuntungan pribadi dari bawahannya khususnya para pekerja perempuan,’ sambung kata dia.
Aktivis Perempuan yang berprofesi Dosen disalah satu Kampus di Cikarang ini menilai Dinas Tenaga Kerja Kabupaten kurang maksimal sosialisasi tentang ‘Stop Pelecehan Seksual’ di dunia perusahaan. Menurutnya, kata Wulan bahwa hal ini salah satu bukti yang tidak pro terhadap pekerja permpuan.
“Bahwa peran serta bagian pengawasan Disnaker yang kurang maksimal terhadap perusahaan yang banyak menggunakan tenaga kerja kontrak khususnya yang mayoritas pekerja perempuan, sehingga penggunaan sistem kerja kontrak dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa melanggar hak dan martabat pekerja khususnya perempuan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Wulan, ia mendesak kepada pihak-pihak terkait pemangku kepentingan jika oknum Manajer terbukti salah maka harus blacklist maupun di berikan sanksi perusahaannya.
“Terhadap oknum manajer atau pimpinan peusahaan yang diduga melakukan perbuatan tercela tersebut, harus diberikan sanksi yang setimpal baik oleh perusahaan maupun di blacklist di perusahaanlain,” beber dia.
Ia juga menyampaikan, diperlukan adanya edukasi dan advokasi yang preventif, inovatif dan berkesinambungan bagi para pekerja perempuan tentang tentang hak-haknya (pekerja perempuan).
“Bagaimana mereka mengetahui tata cara atau mekanisme pengaduan, apabila mengalami hal-hal yang mengancam dirinya ataupun mengalami tekanan yang pada akhirnya mengarah pada perbuatan pelecehan seksual secara non fisik,” tuturnya.

Selain sebagai merupakan seorang advokat dan akademisi hukum Wulan Windiarti, S.H., M.H. aktvis perempuan yang telah mendirikan Firasi (Forum Advokasi Perempuan dan Anak Bekasi) sebagai bentuk kepedulian terhadap advokasi dan edukasi khsusnya terhadap hak-hak perempuan dan anak di Bekasi Raya.
Dalam hal ini Firasi sangat peduli dan selalu mengambil peran pada saat adanya permasalahan yang timbul di perusahaan yang ada di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi. (die)