Intruksi Pimpinan, Kemenkumham Jabar Telusuri Kasus Dugaan ‘Staycation’ Buruh di Cikarang

waktu baca 2 menit
Petugas Kemenkumham Jawa Barat datangi Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi.

terkenal.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat sambangi kantor Dinas Tenagakerja Kabupaten Bekasi, kedatangannya tersebut terkait telusuri kasus dugaan pelecehan seksual kepada karyawati di perusahaan Cikarang mengenai syarat staycation guna memperpanjang kontrak kerja.

Secara langsung, Kepala Bidang HAM Kemenkumham Jawa Barat, Hasbullah mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Senin (8/5/2023) siang.

“Saya ditugaskan pimpinan dari kantor, sebagai kewajiban moral. Kami dari Kemenkumham ingin persoalan ini jelas di masyarakat. Jadi kami datang untuk melakukan kordinasi ke berbagai pemangku kepentingan, itu yang kita lakukan hari ini,” ucap Hasbullah di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Pihaknya mempertanyakan mengenai asal muasal permasalahan kasus yang telah mencuat di dunia media sosial. Ia pun meminta agar Pemkab Bekasi secara khusus menindaklanjuti kasusnya.

“Kami datang hanya untuk mengkoordinasikan apa yang terjadi sesungguhnya. Kami kan pemerintahan, tentu kan melihat dari sisi pemerintahan bekerja, jangan sampai terjadi seperti ini lagi,” ungkapnya.

Pihaknya hingga kini masih menunggu lanjutan perkembangan kasus untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum atasan atas kasus itu.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah mengatakan Pemkab Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2A) Kabupate Bekasi, telah mendampingi korban AD (24) yang melaporkan kasusnya ke polisi pada Sabtu (6/5/2023) lalu.

Dalam waktu dekat, pihaknya bersama UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Provinsi Jawa Barat, akan menyambangi perusahaan korban guna proses klarifikasi kepada terduga pelaku.

“Kami sudah ke lapangan bersama tim gabungan untuk dua perusahaan yang awal muncul di media sosial. Mungkin informasi baru, korban yang melapor itu ternyata identitas perusahaannya beda lagi seperti yang diinformasikan di medsos,” kata Nur.

Sejauh ini, hanya AD saja yang melaporkan kasus dugaan staycation sebagau syarat memperpanjang kontrak. Disnaker membuka pintu selebar-lebarnya bagi korban lain yang ingin melaporkan kasus serupa.

“Sejauh ini belum ada korban lain dan mudah-mudahan tidak ada. Kami berharap dari yang melaporkan tadi, kemudian kami selesaikan, dan kami berharap kasus ini selesai,” tuturnya. (die)

%d blogger menyukai ini: