Dirjen HAM Telusuri Kasus Ajakan Staycation Atasan ke Karyawati di Cikarang
terkenal.co.id – Kasus ajakan staycation atasan ke Karyawati jika ingin melakukan perpanjangan kontrak di Cikarang menjadi perbincangan publik. Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra pun buka suara.
Ia mengatakan jika perilaku tersebut selain melanggar hukum juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM,” kata Dhahana dalam siaran pers yang diterima terkenal.co.id, Senin (8/5/2023).
Menurut nya hal tersebut adalah modus keji pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan.

Padahal, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan di tanah air.
Selain UUD NRI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984. Â
Di dalam CEDAW, kata Dhahana, negara pihak didorong untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja.
Semangat P5HAM bagi perempuan di tanah air juga kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Â
“Karena itu, kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan,” tegas Dhahana.
Sebelumnya diberitakan, AD (25 tahun) karyawati yang diajak jalan berdua dan staycation oleh bos perusahaan di Cikarang demi memperpanjang kontrak kerja akhirnya lapor polisi.
AD melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023) kemarin.Â
Hal itu diungkap oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul.
“Betul untuk korban sudah melaporkan ke Polres Metro Bekasi,” ujar Hotma, Minggu (7/5/2023).
Menurut Hotma, pihaknya belum meminta keterangan lebih lanjut dari pihak pelapor terkait kasus ini.
Selain itu, Polres Metro Bekasi nantinya juga akan memanggil bos perusahaan yang dilaporkan oleh korban.
“Sudah pasti terlapor akan kami undang untuk klarifikasi terlebih dahulu,” ungkap Hotma.
Hotma mengimbau kepada korban lainnya yang juga mengalami hal serupa, untuk segera melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi. (die)