Pembebasan Lahan TPA Mulai Berjalan, Warga Burangkeng Bekasi Full Senyum

waktu baca 3 menit
Pemkab Bekasi menyerahkan uang penggantian pembebasan lahan kepada warga di sekitar TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, pada Kamis (13/4/2023).

terkenal.co.id – Perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng Kabupaten Bekasi akhirnya terealisasi. Sebagai tahap awal, 1,2 hektar lahan yang berada di sekitar lokasi pembuangan telah dibebaskan.

Proses ganti rugi pembebasan lahan dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kamis (13/4/2023). Sedikitnya Rp 30 miliar dibayarkan kepada warga pemilik lahan yang dibebaskan.

Dani mengatakan, pembebasan lahan ini merupakan awal dari rangkaian perombakan sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi.

“Setelah ini akan ada pembebasan lain, baik yang berdampingan dengan TPA maupun yang di sekitarnya. Pembebasan lahan merupakan tahapan kami untuk mengubah sistem persampahan ini,” kata Dani usai menyerahkan ganti rugi pada warga pemilik lahan di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi 2011—2031, luas TPA Burangkeng dibolehkan hingga 11,5 hektar. Sedangkan luas saat ini baru mencapai 8,2 hektar, atau masih tersisa 2,3 hektar.

Dani mengatakan, sebenarnya Pemerintah Kabupaten Bekasi hendak membebaskan 2,5 hektar atau seluruh lahan. Namun, berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik, anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan tersebut tidak mencukupi.

Alhasil, dari 2,3 hektar tersebut, baru 1,2 hektar yang dibebaskan saat ini. Lahan yang dibebaskan ini terdiri dari enam bidang tanah yang berada berdampingan dengan TPA Burangkeng.

“Berdasarkan Perda kita sebenarnya ada lahan itu totalnya 11,5 hektar. Tetapi dari 2,3 hektar yang akan kita bebaskan itu, ternyata hasil KJPP, appraisalnya lumayan harganya. Sehingga, kami baru mampu bebaskan setengahnya. Namun ini akan terus berlanjut untuk pembebasan lahan lainnya,” kata dia.

Keenam lahan yang dibebaskan ini dipilih karena lokasinya berdekatan dengan jalan. Sehingga memudahkan petugas untuk menampung sampah di lokasi baru ini. “Mulai enam bidang ini posisinya dekat dengan jalan langsung, jadi bisa langsung dimanfaatkan penampungan sampah, karena yang sekarang sudah sangat penuh,” katanya.

Kendati demikian, lanjut Dani, Pemkab Bekasi masih memberikan waktu pada warga untuk mencari tempat tinggal baru. Soalnya masih terdapat beberapa rumah di lahan yang dibebaskan ini.

Dani memastikan, pembebasan lahan ini merupakan solusi jangka pendek. Ke depannya, pola pengelolaan sampah tidak lagi menggunakan sistem dumping (ditumpuk). Nantinya sampah akan diolah lebih dulu untuk dikonversi menjadi produk lain, misalkan menjadi bahan bakar, listrik maupun pupuk.

Namun, untuk menentukan teknologi yang akan digunakan masih dalam dikaji. “Jadi nantinya hanya residu kecil saja yang dibuang ke TPA ini. Kajiannya masih dilakukan. Kemudian kami pun masih harus membebaskan sedikitnya lima hektar lahan di sekitar TPA sebagai tempat untuk membangun infrastruktur teknologi ini,” ucap dia.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir mengatakan, total anggaran yang digelontorkan untuk pembebasan enam bidang tanah ini mencapai Rp30.077.841.000. Angka itu didasarkan atas perhitungan tim appraisal.

Chaidir mengatakan, total ada 22 bidang tanah lain yang harus dibebaskan. Sedangkan untuk lahan sisanya akan dibebaskan pada APBD Perubahan 2023 mendatang.

“Perluasan TPA Burangkeng masih ada 22 bidang. Untuk bidang yang belum dibayarkan rencananya memang dianggarkan kembali pada ABT sehingga seluruhnya bisa terealisasi tahun ini,” ucap dia. ***

%d blogger menyukai ini: