Berobat Cukup e-KTP di Kabupaten Bekasi, Begini Mekanismenya

waktu baca 2 menit
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Kabupaten Bekasi dr Lila.

terkenal.co.id – Cukup menunjukan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), masyarakat Kabupaten Bekasi yang terdaftar pada program jaminan kesehatan nasional (JKN) dapat mengakses pelayanan kesehatan gratis.

Hal demikian menindaklanjuti itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar workshop penatalaksanaan pelayanan pendaftaran pasien BPJS pasca UHC Kabupaten Bekasi, agar mekanismenya lebih terstuktur.

“Ini merupakan tindak lanjut dari deklarasi yang kemarin. Kita harus pastikan seluruh fasilitas kesehatan puskesmas klinik, laboratorium dan rumah sakit (RS Swasta) betul-betul memahami untuk di informasikan,” kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kamis (6/4/2023).

Sehingga masyarakat yang ingin mendapat pelayanan di puskesmas, rumah sakit, hingga klinik tidak perlu lagi membawa kartu BPJS Kesehatan.

“Saya rasa nanti sudah tidak ada lagi persepsi pasien BPJS ditelantarkan, karena saat ini pun 70 persen pendapatan rumah sakit swasta dari pasien BPJS,” demikian kata dia.

Sementara, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Kabupaten Bekasi dr Lila mengatakan berobat dengan menggunakan e-KTP membenarkan. Namun, hal tersebut ada mekanisme yang dilakukan oleh pasien itu sendiri.

“Memang benar berobat di RSUD Kabupaten Bekasi dengan hanya KTP, tetapi harus mengikuti alur BPJS. Mekanismenya pasie-pasien ke klinik atau puskesmas,” kata Lila.

Lebih lanjut, Lila menjelaskan nanti dari puskesmas akan dibuat rujukan secara online dan dengan aplikasi BPJS dikirim ke Rumah Sakit RSUD.

“Jadi, pasien tidak perlu membawa surat rujukan yang berobat ke poli klinik.” bebernya.

Sedangkan, pasien yang berobat ke IGD apabila pasien tersebut tidak punya BPJS bisa langsung daftar puskesmas.

“Tentu nanti yang E-dabunya itu, semisal didaftarkan jam 7 pagi setelah itu jam 12 sudah bisa digunakan,” jelasnya. (Ardi/ADV)

%d blogger menyukai ini: