terkenal.co.id – Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-26 Kota Bekasi digelar pada Jumat (9/3/2023) kemarin di Gedung DPRD Kota Bekasi. Namun, rapat paripurna tersebut diwarnai aksi menebar duit mainan dari seorang pria itu terlihat mengenakan kemeja warna putih.
Pria itu masuk ke dalam Ruang Rapat Paripurna tepatnya di lantai dua. Adapun aksi menebar duit baru dimulai beberapa menit Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membacakan pidato di mimbar ruang rapat atau sekira pada pukul 15.20 WIB.
Uang yang ditebar dari lantai dua menghujani lantai bawahnya yang berisi anggota DPRD Kota Bekasi. Aksi menebar uang mainan itu dilakukan bersamaan dengan orasinya yang bersuara sangat lantang.
Adapun permintaannya meminta Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk mengklarifikasi suatu hal. Hanya saja, belum jelas klarifikasi apa yang diminta kepada Kepala Daerah tersebut. Terdengar pria itu juga menyinggung Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 dan Pencegahan Perjudian di Kota Bekasi.
“Itu melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005, silakan PLT wali kota mengklarifikasi di hari berbahagia ini. Karena ini melanggar Perda, Jangan rusak Kota Bekasi yang insan ini dengan hasil perjudian haram, dan melanggar Undang-Undang,” kata pria tersebut.
Petugas keamanan kemudian langsung mengamankan pria tersebut.
Dilansir Radarbekasi.id, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto merespons aksi pemuda penebar uang mainan saat paripurna.
“Saya kira yang bersangkutan tadi kan sudah menyampaikan permohonan maaf, mungkin khilaf dan sebagainya,” kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto usai Rapat Paripurna Istimewa.
Belakangan, diketahui pelaku penebar uang mainan saat Paripurna Istimewa HUT ke-26 Kota Bekasi adalah aktivis dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
Sumber di Sekretariat Dewan DPRD Kota Bekasi menyebut, aktivis KAMMI berhasil masuk ke dalam ruang paripurna setelah meminta undangan kepada panitia.
Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Bekasi, Rahmad Dani membenarkan dirinya yang menebar uang mainan saat paripurna istimewa berlangsung.
Dani mengungkapkan, aksi tebar uang mainan dilakukan karena pihaknya menduga terdapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi tahun 2022 yang diduga bersumber dari perjudian.
Dani mengaku mendapatkan data adanya PAD Kota Bekasi dari sektor hiburan yang berjumlah Rp 17 miliar dengan nomenklatur pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan.
Nomenklatur tersebut dinilai tidak wajar karena beberapa hal. Salah satunya karena tidak ada pacuan kuda di Kota Bekasi. Selain itu, event kendaraan bermotor di Kota Bekasi pada tahun 2022 pun minim.
“Yang ada berarti pemasukan dari permainan ketangkasan dan permainan ketangkasan ini dibilang dari permainan yang ada di mal-mal ini baru dibuka di tahun 2022 itu di bulan Juli. Jadi menurut saya ini menjadi angka yang tidak logis, apalagi seberapa banyak orang yang berangkat ke lokasi permainan itu, padahal di tengah anak-anak itu sudah punya permainan di HP-nya masing-masing,” ujarnya. ***
Editor: Ardi Priana