Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, AG Resmi Ditahan
Terkenal.co.id | Jakarta – Kekasih Mario Dandy, AG (15) resmi ditahan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.
AG sebelumnya diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya selama 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum.
“Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Hengki menjelaskan, AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan selama tujuh hari ke depan.
“Apabila nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan,” jelasnya.
Sementara pemeriksaan AG dilakukan dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Benar bahwa kami telah melakukan pendampingan kepada anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AGH yang telah dilakukan pemeriksaan atau BAP dari Polda Metro Jaya,” kata Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Lapas Jakarta Selatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Elyana.
Elyana menjelaskan, kehadirannya dalam pendampingan AG sesuai amanat Pasal 23 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Setiap tingkat pemeriksaan anak wajib diberikan bantuan hukum dan di dampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai UU yang berlaku,” jelasnya.
Lanjutnya, hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan perlindungan hak dalam proses dari pra ajudikasi sampai dengan pasca ajudikasi dan juga bimbingan lanjutan.
“Untuk selanjutnya kami akan membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana,”pungkasnya. | Heru Lianto