Menu

Mode Gelap

Banten · 2 Jul 2021 15:49 WIB ·

Gubernur Banten Berlakukan PPKM Darurat pada Tujuh Kabupaten/Kota


					Gubernur Banten Berlakukan PPKM Darurat pada Tujuh Kabupaten/Kota Perbesar

BANTEN – Gubernur Banten, Wahidin Halim, memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hanga pada tujuh (7) Kabupaten/Kota yang tersebar di Provinsi Banten.

Hal tersebut diketahui dalam Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Provinsi Banten, tanggal 2 Juni 2021.

Adapun tujuh (7) kabupaten/kota itu, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang yang berada pada level 4. Sedangkan 4 kabupaten/kota lainnya yang berada pada level 3, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.

Selain itu, dalam Instruksi Gubernur tersebut, juga menjelaskan terkait PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah.

Di mana, dijelaskan bahwa ketentuan untuk memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah masih menjadi hal yang wajib untuk ditaati.

Selanjutnya, dalam Instuksi tersebut, Gubernur juga berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Lebih lanjut, Gubernur juga menyampaikan bahwa Bupati dan Walikota bertugas untuk mengawasi pelaksaan PPKM Darurat yang akan dilaksanakan.

“Kemudian, Bupati dan Walikota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan bertugas mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksaan PPKM Darurat Covid-19 serya melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” Kata Wahidin.

“Tidak hanya itu, bahkan pengetatan aktivitas dan edukasi juga penting dilakukan,” tambahnya.

“Dan melalui Instruksi Gubernur ini, kami juga meminta kepada Bupati dan Walikota agar bisa mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman yang bersumber dari APBD, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan maka harus dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program atau kegiatan yang kurang prioritas,” pungkasnya.

Reporter: Asr
Editor: Wilujeng Nurani

Artikel ini telah dibaca 153 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Pembentukan Forum Komunikasi Pedagang Didukung Pemkab Bekasi

22 Maret 2023 - 06:28 WIB

WhatsApp Image 2023 03 21 at 10.36.15 1

Pembentukan Forum Tak Hanya di Pasar Induk Cibitung, Pasar Lainnya Menyusul

22 Maret 2023 - 06:22 WIB

WhatsApp Image 2023 03 21 at 10.36.15

Nurchaidir Genjot Program Pembangunan Bagi Kesejahteraan Masyarakat

22 Maret 2023 - 06:07 WIB

11679211752

Iman Nugraha Langsung Tancap Gas Jadi Kadisbudpora Bekasi

22 Maret 2023 - 06:02 WIB

11679211926

Satpol-PP Kabupaten Bekasi Akan Patroli di Bulan Puasa

22 Maret 2023 - 05:39 WIB

CBFB1590 7542 4EC0 9797 44A40105D226

Pedagang Pasar Induk Cibitung Diminta Untuk Tunda Bayar Angsuran Kios

4 Maret 2023 - 05:17 WIB

WhatsApp Image 2023 03 03 at 20.14.15
Trending di Kabar Daerah