Hari Ini Richard Eliezer Sidang Vonis, Fans Eliezer Penuhi PN Jaksel
terkenal.co.id – Tersangka pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat, Richard Eliezer menjalani sidang pidanan tuntutan atau vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).
Pantauan terkenal.co.id, sejumlah pendukung atau fans Eliezer berdatangan sejak tadi pagi. Terlihat mereka antri untuk masuk ke ruang utama persidangan.
Karangan bunga dari pendukung atau fans Eliezer juga menghiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, pengamanan para pengunjung sidang juga diperketat. Mereka yang masuk harus melalui metal detector dan X-Ray.
“Saya ingin melihat jalannya persidangan Eliezer,” kata Wuri, asal Depok kepada terkenal.co.id terlihat pantauan yang didampingi LPSK.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana atas perintah atasannya Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Mabes Polri.
Richard Eliezer diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu lalu (18/1/2023).
Laporan: Heru Lianto
Editor: Ardi Priana