FOTO: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

waktu baca 1 menit
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo selaku terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). (Foto: Boby/ terkenal.co.id)

terkenal.co.id – Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dinyatakan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang Sambo 1
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua diganjar hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023). (Foto: Boby/ terkenal.co.id)

 

Sidang Sambo 3
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Foto: Boby/ terkenal.co.id)
Sidang Sambo
Adapun hal yang memberatkan Ferdy Sambo salah satunya adalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. (Foto: Boby/ terkenal.co.id)
Sidang Sambo 2
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjaran seumur hidup. (Foto: Boby/ terkenal.co.id)
%d blogger menyukai ini: