Rosti Simanjuntak: Sangat Bersyukur kepada Tuhan

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto sang anak saat menghadiri sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). FOTO: Heru Lianto/terkenal.co.id

terkenal.co.id – Orang tua Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, menganggap vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi yang diambil majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya tersebut sebagai mukjizat Tuhan.

Majelis hakim yang menghukum Putri Candrawathi 20 tahun penjara dan suaminya Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Rosti mengatakan, ini adalah membuktikan bahwa putranya tidak memerkosa Putri Candrawathi seperti skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

Skenario itu, merupakan upaya untuk menutupi rencana sesungguhnya, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang disiapkan sejak awal.

“Sangat bersyukur kepada Tuhan, dengan kuasa-Nya telah menyatakan mukjizat dalam persidangan malam hari ini. Putri telah menerima vonis hukuman dari hakim,” kata Rosti Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

“Tidak ada pemerkosaan,” tegasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara,” ujar hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Putri dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Vonis terhadap Putri Candrawathi lebih berat daripada tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup