Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 10 Feb 2023 00:16 WIB ·

Langkah Satpol PP, MUI Kabupaten Bekasi: Perlu Kita Dukung


					Pemkab Bekasi mempolisikan pengelola THM di Jalan Kalimalang Tambun Kabupaten Bekasi lantaran merusak segel Satpol PP. Foto/Istimewa Perbesar

Pemkab Bekasi mempolisikan pengelola THM di Jalan Kalimalang Tambun Kabupaten Bekasi lantaran merusak segel Satpol PP. Foto/Istimewa

terkenal.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi membuka suara terkait langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, yang melaporkan ke polisi pengelola tempat hiburan malam (THM) diskotik yang diduga merusak segel.

KH Ahbab Ahfash Bidang Hukum Perundangan dan Fatwa MUI Kabupaten Bekasi mengatakan tempat hiburan malam itu dalam pandangan masyarakat dinilai hal-hal yang tidak baik.

“Kan sudah ada perda No 3 Tahun 2016, saya pikir jika Satpol PP sudah melakukan penyegelan atas persetujuan Pj Bupati itu sudah sangat kuat secara hukum,” kata KH Ahbab Ahfash saat dihubungi pada Kamis (9/2/2023).

Dengan demikian, MUI mendukung upaya langkah-langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Satpol PP.

“Kalo memang mereka ( Satpol-PP-red) mengadukan perbuatan yang dilakukan diskotik itu ke pihak kepolisi memang perlu kita dukung, artinya dalam hal yang pertama si pemilik diskotik melakukan hal-hal tidak baik dalam pandangan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, MUI menilai jika tidak ditindak dengan tegas bakal hilang Wibawa Pemkab Bekasi kemudian kedepan nya pasti dilanggar kembali.

“Dibiarkan bisa merusak wibawa Pemerintah Daerah kalo perdanya dirusak, jika tidak ada tindakan nantikan sama saja menjadi ‘ayam sayur’ pengelola THM pasti melanggar lagi,” ucapnya.

“Maka kalo itu sudah menjadi keputusan, tertuang dalam perda langkahnya di tindak tegas. Kami dari MUI pasti mendukung dan bahkan mengapresiasi tindakan dari Satpol PP kalo memang itu berdasarkan aturan yang sudah ada,” sambungnya.

Diakhir kata, Ahbab pun menerangkan MUI memang salah satu tugas nya adalah menyelamatkan umat terutama yang ada di Bekasi khususnya umat Islam.

“Berbagai macam hal-hal yang bersifatnya munkarat dalam bahasa agama, yaitu perbuatan-perbuatan yang dilarang. Saya menganggap bahwa dalam agama apapun perbuatan semacam itukan tidak dibenarkan melanggar aturan atau asusila,” tuturnya.

Sekedar informasi sebelumnya beberapa hari lalu dari Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dan Organisasi Kepemudaan Islam Pemuda Muhammadiyah dukungan langkah Satpol PP kabupaten Bekasi sudah disuarakan.

Sebagai salah satu Organisasi kader dan pemuda Islam di Kabupaten Bekasi melihat peristiwa ini, Pemuda Muhammadiyah mendukung langkah Satpol PP karena yang dilakukan oleh Satpol PP secara tugas dan regulasi sudah benar.

“Meminta pelaku usaha untuk tidak memaksakan diri dan wajib mengikuti aturan yang berlaku kalau tidak lebih baik pindah saja,” ujarnya.

Sementara, Ani Rukmini Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi menghimbau agar para pelaku usaha hiburan yang beroperasi di Kabupaten Bekasi untuk menghormati, menghargai, patuh dan taat terhadap peraturan-peraturan yang berlaku serta tidak mengelak untuk menerima sanksi apabila melanggar aturan tersebut.

“Saya harap pelaku usaha harus mempertimbangkan Perda yang berlaku di Kabupaten Bekasi, jangan semaunya sendiri dan menghormati tindakan-tindakan yang dilakukan Satpol PP,” kata dia.

Tak hanya itu, diberitakan sebelumnya pada Senin (06/02/2023), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan dugaan perusakan segel itu telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dan teregistrasi dengan nomor LP/B/321/II/2023/SPKT/POLRESMETROBEKASI/POLDAMETROJAYA.

Bahkan tidak sedikit yang tergolong nekat dengan sengaja membuka segel yang telah dipasang, seperti yang dilakukan salah satu pengelola diskotik yang berada di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan belum lama ini.

“Intinya bagi yang lain kalau ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini melalui Satpol PP agar dihormati tindakannya, jangan sekali-kali merusak ataupun merobek segel yang kita tempelkan,” tegas dia. (ard)

 

 

Artikel ini telah dibaca 616 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Pembentukan Forum Komunikasi Pedagang Didukung Pemkab Bekasi

22 Maret 2023 - 06:28 WIB

WhatsApp Image 2023 03 21 at 10.36.15 1

Pembentukan Forum Tak Hanya di Pasar Induk Cibitung, Pasar Lainnya Menyusul

22 Maret 2023 - 06:22 WIB

WhatsApp Image 2023 03 21 at 10.36.15

Nurchaidir Genjot Program Pembangunan Bagi Kesejahteraan Masyarakat

22 Maret 2023 - 06:07 WIB

11679211752

Iman Nugraha Langsung Tancap Gas Jadi Kadisbudpora Bekasi

22 Maret 2023 - 06:02 WIB

11679211926

Satpol-PP Kabupaten Bekasi Akan Patroli di Bulan Puasa

22 Maret 2023 - 05:39 WIB

CBFB1590 7542 4EC0 9797 44A40105D226

Pedagang Pasar Induk Cibitung Diminta Untuk Tunda Bayar Angsuran Kios

4 Maret 2023 - 05:17 WIB

WhatsApp Image 2023 03 03 at 20.14.15
Trending di Kabar Daerah