Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bekasi Apresiasi Langkah Satpol PP

waktu baca 2 menit
Ilustrasi bekerja di tempat hiburan malam (Freepik)

terkenal.co.id – Sekretaris Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Bekasi mengapresiasi langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi yang telah melaporkan ke polisi pengelola hiburan malam atau diskotik yang diduga merusak segel dan melanggar perda tersebut.

“Dalam hal ini, tentu sebagai pribadi dan juga organisasi mendukung langkah Satpol PP melakukan pelaporan terhadap pelaku usaha (THM) yang mencabut segel pemerintah yang melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Fathin Robbani Sukmana Sekretaris PDPM Kabupaten Bekasi saat dihubungi, pada Rabu (8/2/2023).

Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Dukung Langkah Satpol PP

Fathin mengatakan alasannya tersebut, bahwa Satpol PP merupakan salah satu pelaksana penegakan Perda. Menurutnya, sudah jelas THM dilarang di Kabupaten Bekasi sudah sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.

script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7087156125112803" crossorigin="anonymous">

“Sehingga sudah selayaknya Satpol PP menyegel tempat tersebut kemarin,” katanya.

Sebagai salah satu Organisasi kader dan pemuda Islam di Kabupaten Bekasi melihat peristiwa ini, Pemuda Muhammadiyah mendukung langkah Satpol PP karena yang dilakukan oleh Satpol PP secara tugas dan regulasi sudah benar.

Satpol PP Kabupaten Bekasi Polisikan Pengelola Diskotik

“Meminta pelaku usaha untuk tidak memaksakan diri dan wajib mengikuti aturan yang berlaku kalau tidak lebih baik pindah saja,” ujarnya.

Dengan demikian, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Bekasi mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan THM yang masih membandel yang tidak mematuhi Perda ini.

“Jika masih membandel. Kami mendesak kepada stakeholder terkait untuk mencabut izin usaha yang masih membandel. Sehingga kekuatan hukum untuk beroperasi pun tidak ada, Kemudian, mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika masih banyak THM yang beroperasi untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.

Sebelumnya, salah satu pengelola diskotik atau tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bekasi dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran diduga merusak segel yang dipasang Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan dugaan perusakan segel itu telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dan teregistrasi dengan nomor LP/B/321/II/2023/SPKT/POLRESMETROBEKASI/POLDAMETROJAYA.

“Iya benar, udah saya laporin hari ini,” kata Deni Mulyadi yang belum lama ini.

Dirinya mengakui banyak pengelola tempat hiburan malam yang membandel karena sudah mengetahui usahanya dilarang beroperasi sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 namun nekat beroperasi secara diam-diam. (ard)

Editor: Heru Lianto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Advertisement
Advertisement
%d