terkenal.co.id – Lute Cafe Club di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, resmi disegel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) bersama aparat gabungan.
Satpol PP mengungkapkan akibat melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan yang mengatur operasional tempat hiburan malam.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Rohadi, mengatakan penyegelan ini sudah secara standar operasional prosedur (SOP) dan pengiriman surat sebanyak 3 kali dilayangkan kepada pihak menajemen.
“Sudah dilayangkan surat teguran 3 kali bang kepada Lute Cafe, Kalau yang saya lihat kegiatan mereka itu diskotek, itu tidak boleh,” kata Rohadi saat dikonfirmasi terkenal.co.id, pada Jum’at (3/2/2023) malam.
Lebih lanjut Rohadi, pihaknya menyegel dengan stiker hologram dan berwarna orange melayangkan surat teguran 3 serta pemanggilan terhadap manajemen Lute Cafe sekaligus menginstruksikan manajemen untuk kelengkapi dokumen perizinan.
“Disegel karena belum bisa menunjukkan dokumen perizinan, berharap agar dilengkapi terlebih dahulu,” katanya.
Satpol PP Kabupaten Bekasi menyatakan komitmen untuk menegakkan peraturan daerah dengan upaya penindakan sesuai SOP yang berlaku.
Hal demikian, bahwa Satpol PP Kabupaten Bekasi menunjukan kinerjanya seperti tag line Pemkab Bekasi ‘Makin Berani’ yang merupakan singkatan “Mantapkan Kinerja Bekerja dan Melayani”, yang bertujuan untuk memantapkan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melayani masyarakat.
Sekedar informasi yang dihimpun berbagai sumber berita, Lute Cafe sebelumnya sempat disegel beberapa bulan lalu oleh pemerintah daerah karena terbukti melanggar peraturan daerah serta saat dimasa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan nekad beroperasi.
Hingga berita diterbitkan pihak Manajemen Lute Cafe belum berhasil terkonfirmasi.
Laporan: Bagus
Editor: Heru Lianto