terkenal.co.id – Kabid Penertiban dan Perundangan-undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi Rohadi mengungkapkan pihaknya akan memanggil para petinggi sebuah kampus swasta di Kabupaten Bekasi.
Ada pun pemanggilan dilayangkan untuk memintai keterangan dari pihak kampus mengenai kegiatan pesta kolam renang yang dibubarkan oleh tim gabungan di Golf Jababeka, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jumat (27/1/2023) lalu.
Pasalnya, beberapa hari sebelum acara dimulai, panitia mengaku gelaran tersebut merupakan sebuah sosialisasi kepada para mahasiswa setelah beberapa tahun tahun terakhir minim kegiatan akibat Covid-19.
“Kita undang pihak kampus terkait pengetahuan mereka terhadap kegiatan mahasiswa itu, mengetahui atau di luar kegiatan kemahasiswaan,” ujar Rohadi saat dikonfirmasi baru-baru ini.
Ketika dibubarkan, Rohadi menjelaskan mayoritas pengunjung merupakan disinyalir peseeta adalah mahasiswa.
Sejumlah peserta pesta yang hadir bahkan mengenakan pakaian minim dan seksi saat acara yang diadakan di kolam renang itu digelar.
Dari jumlah 100 peserta, pihaknya bekerja sama dengan Polres Metro Bekasi melakukan uji sampel tes urine kepada 30 orang yang hasilnya negatif.
“Ada 30 orang yang di tes urine, hasilnya semua negatif. Kami juga temukan sejumlah minuman keras yang memiliki kadar alkohol tinggi. Setelah kami periksa, tidak ada alat kontrasepsi. Tidak ada peserta atau panitia yang kami amankan,” ucapnya.
Pemanggilan juga akan dilayangkan kepada pengelola kawasan untuk mengetahui sejauh mana merrka memfasilitasi acara tersebut.
Kendati demikian, hasil wawancara akan menentukan sejauh mana sanksi yang akan dijatuhkan bagi pengelola tempat yang hanya memiliki izin restoran itu.
“Itu resto makanya kami tindaklanjuti. Sekarang kami akan lakukan pemanggilan pengelola tempat yang dipergunakan, karena kalau kami lihat ada resto, kafe dan kolam renang. Pemanggilan itu dalam rangka kepengetahuan mereka dalam kegiatan itu,” ujar Rohadi.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kabupaten Bekasi membubarkan kegiatan pesta kolam renang atau pool party yang digelar di sebuah kawasan Golf Jababeka, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jumat (27/1/2023) lalu.
Kabid Penertiban dan Perundangan-undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi Rohadi menerangkan pembubaran kegiatan tak berizin tersebut juga melibatkan unsur Satnarkoba Polres Metro Bekasi.
“Acara itu diduga pesta yang dibubuhi dengan minuman keras (miras) dan pakaian seksi, ada musik DJ juga. Kami dapati kegiatan operasional itu tanpa izin. Mestinya harus ada izin dari pemda setempat dan kepolisian. Kami ajak satnarkoba untuk tes urine pesertanya,” ungkap Rohadi saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).
Saat disambangi, pihaknya menemukan ratusan peserta, baik pria maupun wanita, yang mengenakan pakaian seksi.
Mayoritas dari panitia dan peserta ternyata juga berstatus mahasiswa di sebuah kampus lokal.
“Kami dapat informasi dari aduan masyarakat, panitia juga mempromosikan di medsos. Karena di promosinya disebut pengurus atau pesertanya mahasiswa kampus di Cikarang, jadi kami pantau. Ya mereka pakai pakaian pantai lah. Pakaian seksi yang jelas,” ujarnya.
Rohadi menjelaskan saat pihaknya awal kali mengetahui kabar mengenai adanya pesta kolam renang, anggotanya telah melakukan upaya preventif dengan cara menanyakan kepada panitia ihwal kegiatan tersebut.
Namun demikian, panitia berdalih dan menyatakan bahwa kegiatan tersebut hanya merupakan sosialisasi internal kepada para mahasiswa.
“Sebelum hari H, kami berkunjung ke sana, kami pertanyakan mereka itu. Sebenarnya kalau tujuan awal itu sosialisasi, yang selama ini, teman-teman di kampus mereka pada saat covid tidak melakukan sosialisasi. Artinya pesertanya mahasiswa, kalau bukan mahasiswa tidak bisa masuk, bayar tiket daftar online,” kata Rohadi. (Adv)
Editor: Wilujeng Nurani