Menu

Mode Gelap

Nasional · 2 Feb 2023 04:18 WIB ·

Majelis Ulama Indonesia menyambut Baik Keputusan MK


					Kantor MUI Perbesar

Kantor MUI

terkenal.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan uji materi mengenai pernikahan beda agama dalam undang-undang perkawinan.

Menurut Wakil Sekjen MUI bidang hukum dan HAM, Ihsan Abdullah, MUI berterima kasih atas putusan tersebut

“Sikap kami dari MUI, yang pertama adalah menyampaikan terima kasih tentu kepada Mahkamah Konstitusi yang pada hari ini tetap menjadi the guardian of constitution, atau penjaga konstitusi,” kata Ihsan Abdullah dilansir dari Viva, Rabu 1 Februari 2023.

Ikhsan mengatakan keputusan MK telah sesuai dengan UU No 1 Tahun 1974 yakni perkawinan harus berdasarkan agama dan kepercayaannya. Perkawinan beda agama tidak sah karena tidak sesuai dengan UU.

Menurutnya, perkawinan yang sah adalah sesuai pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974. Maka pernikahan beda agama, kata dia, adalah tidak sah menurut UU No 1 Tahun 1975 dan tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 dan pasal 29.

“Dan untuk itu kami menghaturkan terima kasih pada MK sekaligus kepada umat Islam, tentu ini pesannya bahwa kalau menikah ya harus sesuai dengan ketentuan UU yaitu UU No 1 tahun 1974,” katanya.

Seperti dilansir dari Viva.co.id, Staf Wakil Presiden itu menambahkan, keputusan ini berproses melalui permintaan keterangan dan kesaksian dari perwakilan keagamaan di Indonesia.

Diantaranya adalah agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha hingga Konghucu.

Kesaksian itu menyebutkan, bahwa sejatinya memang pernikahan merupakan otoritas dari lembaga keagamaan. Sehingga, Ihsan menilai keputusan Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terkait UU Perkawinan sudah tepat.

“Sangat tepat (keputusan itu) dan itu sesuai dengan MK sebagai penjaga konstitusi,” tuturnya.

MUI berharap ke depannya tidak ada warga negara yang melakukan penyelundupan hukum dan juga melakukan penyelundupan agama untuk menyiasati pernikahan beda agama.

“Karena bila dilakukan berarti telah sengaja melawan undang-undang dan melanggar hukum agama,” kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak secara keseluruhan uji materi mengenai pernikahan beda agama dalam undang-undang perkawinan pada Selasa 31 Januari 2023.

Untuk diketahui, Uji materi atau judicial review Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) digelar pada hari ini.

“Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat bacakan putusan, Selasa 31 Januari 2023.

Anwar Usman mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah penilaian terhadap pasal yang diajukan oleh pemohon, sehingga MK dapat mengadili permohonan ini. Selain itu, pemohon dalam perkara ini dinyatakan memiliki kedudukan hukum.(*)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Gak Main-main, Mendag Zulhas Minta Pemkab Perangi Baju Impor Ilegal

29 Maret 2023 - 18:35 WIB

WhatsApp Image 2023 03 28 at 17.35.10

Satpol-PP Kabupaten Bekasi Akan Patroli di Bulan Puasa

22 Maret 2023 - 05:39 WIB

CBFB1590 7542 4EC0 9797 44A40105D226

Pemerintah Menetapkan Permenaker Terbaru!

17 Maret 2023 - 09:58 WIB

77B1C82D 0C67 4240 A7CA BAD7798EA4BE

Presiden Jokowi Turun Gunung, Tunda Pemilu 2024

17 Maret 2023 - 01:52 WIB

pemilu

VIDEO: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Terhadap D

12 Maret 2023 - 05:19 WIB

Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, AG Resmi Ditahan

10 Maret 2023 - 02:24 WIB

WhatsApp Image 2023 03 09 at 01.33.13
Trending di Hukum dan Kriminal