Menu

Mode Gelap

Bekasi · 29 Jan 2023 02:04 WIB ·

Satpol PP Kabupaten Bekasi Tertibkan Bangunan Liar


					Suasana bangunan tepat di depan Pasar Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pemilik bangunan masih diberi waktu seminggu lagi untuk melakukan penertiban secara mandiri sebelum dibongkar petugas, Jumat (27/1/2023)-foto Al Mujamil- Perbesar

Suasana bangunan tepat di depan Pasar Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pemilik bangunan masih diberi waktu seminggu lagi untuk melakukan penertiban secara mandiri sebelum dibongkar petugas, Jumat (27/1/2023)-foto Al Mujamil-

terkenal.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi, belum melakukan tindakan penertiban bangunan liar di Depan Pasar Serang, Kecamatan Cikarang Selatan. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita.

“Berdasarkan informasi dari pak camat cikarang selatan pihak UPTD Pasar Serang sudah membuat surat teguran kepada oknum pembuat bangunan tersebut. Kemudian pak camat juga memberikan teguran secara langsung kepada oknum yang membuat bangunan itu,” kata Ganda, Jum’at (27/1/23), kemarin.

Atas informasi dari Camat, Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan patroli ke pasar serang untuk memastikan adanya bangunan liar yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Satpol PP Bubarkan Event Dugem Pool Party di Cikarang

“Iya kita ke lokasi dan disitu terdapat kegiatan seperti membuat lapak-lapak buat Pedagang Kaki Lima (PKL),” katanya.

“Kalau sekarang ini kita menunggu surat permohonan dari pak camat untuk penertibannya,” Ganda menambahkan.

Ia menuturkan, sejauh ini camat Cikarang Selatan baru menyampaikan tembusan teguran. Menurutnya, sesuai dengan SOP bahwa penertiban Bangli itu masih kewenangan UPTD pasar serang biarpun bangli itu di luar pasar tapi masih di wilayah pasar serang.

“Sesuai dengan SOP kita, Dinas Perdagangan dulu yang melaksanakan teguran, baru ketika teguran dinas terkait tidak di indahkan barulah satpol PP yang bertindak,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Kecamatan Cikarang Selatan, Agus Dahlan mengaku sudah meninjau ke pasar serang perihal informasi adanya bangunan di depan Pasar Serang yang berdiri di bahu Jalan Ma’mun Nawawi tersebut.

“Saya (kecamatan cikarang selatan,red) sudah memberikan teguran yang ke dua kalinya kepada oknum yang membangun bangunan di depan pasar serang itu, tertanggal 27 Januari dan di kasih waktu tujuh hari lagi. Kalau masih tidak taat, maka akan di limpahkan ke satpol PP kabupaten untuk di lakukan penanganan,” tandasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Remaja Pemalak Buruh di Cikarang

26 Maret 2023 - 05:56 WIB

WhatsApp Image 2023 03 24 at 19.20.53

Pembentukan Forum Komunikasi Pedagang Didukung Pemkab Bekasi

22 Maret 2023 - 06:28 WIB

WhatsApp Image 2023 03 21 at 10.36.15 1

Pembentukan Forum Tak Hanya di Pasar Induk Cibitung, Pasar Lainnya Menyusul

22 Maret 2023 - 06:22 WIB

WhatsApp Image 2023 03 21 at 10.36.15

Nurchaidir Genjot Program Pembangunan Bagi Kesejahteraan Masyarakat

22 Maret 2023 - 06:07 WIB

11679211752

Iman Nugraha Langsung Tancap Gas Jadi Kadisbudpora Bekasi

22 Maret 2023 - 06:02 WIB

11679211926

Satpol-PP Kabupaten Bekasi Akan Patroli di Bulan Puasa

22 Maret 2023 - 05:39 WIB

CBFB1590 7542 4EC0 9797 44A40105D226
Trending di Kabar Daerah