Satpol PP Kabupaten Bekasi Tertibkan Bangunan Liar

waktu baca 2 menit
Suasana bangunan tepat di depan Pasar Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pemilik bangunan masih diberi waktu seminggu lagi untuk melakukan penertiban secara mandiri sebelum dibongkar petugas, Jumat (27/1/2023)-foto Al Mujamil-

terkenal.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi, belum melakukan tindakan penertiban bangunan liar di Depan Pasar Serang, Kecamatan Cikarang Selatan. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita.

“Berdasarkan informasi dari pak camat cikarang selatan pihak UPTD Pasar Serang sudah membuat surat teguran kepada oknum pembuat bangunan tersebut. Kemudian pak camat juga memberikan teguran secara langsung kepada oknum yang membuat bangunan itu,” kata Ganda, Jum’at (27/1/23), kemarin.

Atas informasi dari Camat, Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan patroli ke pasar serang untuk memastikan adanya bangunan liar yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Satpol PP Bubarkan Event Dugem Pool Party di Cikarang

script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7087156125112803" crossorigin="anonymous">

“Iya kita ke lokasi dan disitu terdapat kegiatan seperti membuat lapak-lapak buat Pedagang Kaki Lima (PKL),” katanya.

“Kalau sekarang ini kita menunggu surat permohonan dari pak camat untuk penertibannya,” Ganda menambahkan.

Ia menuturkan, sejauh ini camat Cikarang Selatan baru menyampaikan tembusan teguran. Menurutnya, sesuai dengan SOP bahwa penertiban Bangli itu masih kewenangan UPTD pasar serang biarpun bangli itu di luar pasar tapi masih di wilayah pasar serang.

“Sesuai dengan SOP kita, Dinas Perdagangan dulu yang melaksanakan teguran, baru ketika teguran dinas terkait tidak di indahkan barulah satpol PP yang bertindak,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Kecamatan Cikarang Selatan, Agus Dahlan mengaku sudah meninjau ke pasar serang perihal informasi adanya bangunan di depan Pasar Serang yang berdiri di bahu Jalan Ma’mun Nawawi tersebut.

“Saya (kecamatan cikarang selatan,red) sudah memberikan teguran yang ke dua kalinya kepada oknum yang membangun bangunan di depan pasar serang itu, tertanggal 27 Januari dan di kasih waktu tujuh hari lagi. Kalau masih tidak taat, maka akan di limpahkan ke satpol PP kabupaten untuk di lakukan penanganan,” tandasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Advertisement
Advertisement
%d