BEKASI – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro terus di upayakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi disebabkan tinggi nya kasus covid-19.
Seperti diketahui, kasus aktif Covid-19 di Kota Bekasi melonjak pesat dalam beberapa pekan terakhir.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, berdasarkan data evaluasi Satgas Covid-19 Kota Bekasi, hingga 26 Juni 2021 di Kecamatan Bekasi Utara terdapat 594 kasus.
“Dari data terakhir evaluasi tim Satgas Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara paling tinggi,” kata Rahmat dikutip dari Tribunnews Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Kemudian disusul oleh Kecamatan Bekasi Timur dengan jumlah kasus aktif sebanyak 429 kasus dan Kecamatan Bekasi Selatan sebanyak 339 kasus.
Selanjutnya ada Kecamatan Jatisampurna sebanyak 234 kasus, serta kecamatan Rawalumbu sebanyak 231 kasus.
“Ini adalah urutan lima kecamatan tertinggi kasus Covid-19 aktifnya,” ujar dia.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan saat di konfirmasi disinggung tinggi nya kasus covid-19 jika adanya kegiatan diwilayah rawalumbu, harus memohon ijin terlebih dahulu.
“Selagi yang bersangkutan (ybs) memohon ijin diperbolehkan dengan syarat menjaga prokes ketat, jumlah peserta terbatas”kata Abi Hurairah, Rabu (30/06/2021).
Masih kata Abi, ditanya Area Gedung Kesenian Kota Bekasi harus berkapasitas minim , “50 orang selebihnya daring”pungkasnya.
Reporter : Dezia
Editor : Ardi Priana