Menu

Mode Gelap

Metropolitan · 18 Jan 2023 21:46 WIB ·

TPA Burangkeng Besok Udah Mulai Beroperasi


					Pengerukan sampah dilakukan petugas UPTD TPA Burangkeng dengan menggunakan sejumlah alat berat. Sampah-sampah tersebut lalu dipindahkan ke area yang masih memadai. Perbesar

Pengerukan sampah dilakukan petugas UPTD TPA Burangkeng dengan menggunakan sejumlah alat berat. Sampah-sampah tersebut lalu dipindahkan ke area yang masih memadai.

terkenal.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerjunkan segenap personel unit teknis terpadu untuk menata Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu usai kejadian longsor gunungan sampah beberapa waktu lalu.

“Mohon maaf atas penutupan sementara aktifitas pembuangan sampah di Burangkeng. Saat ini petugas sudah mulai melakukan penanganan optimal dengan menata longsoran sampah, besok mudah-mudahan sudah beroperasi lagi,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi di Cikarang, Rabu.

Kegiatan penataan dilakukan dengan mengeruk sekaligus memindahkan sampah longsor kembali ke area tengah yang masih memadai menggunakan alat berat jenis ekskavator dan buldozer.

“Kami masih terus melakukan pengerukan di lokasi longsor dengan alat berat, kami juga mengerahkan seluruh petugas dari seluruh UPTD Kebersihan untuk membantu proses angkut,” katanya.

Sampah longsor itu juga dipindahkan ke sejumlah titik perluasan baru yang telah disediakan untuk mencegah penumpukan yang berpotensi menimbulkan terjadi longsor susulan di area tersebut.

“Kita terus mengupayakan sampai tengah malam, dari dini hari, bidang kebersihan dinas lingkungan hidup sudah berupaya maksimal. Saya juga memantau terus, memonitor terus setiap jam,” katanya.

Pihaknya juga meminta masyarakat turut berperan aktif mengatasi persoalan sampah mengingat penanganan secara konvensional saat ini belum mampu mengendalikan volume sampah di TPA Burangkeng hingga mengakibatkan longsor yang diduga akibat landfill TPA Burangkeng telah melebihi kapasitas.

“Tahun anggaran 2023 ini, kami lakukan rehabilitasi, penataan sampah, dan perluasan lokasi, serta peningkatan kapasitas TPA yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perkimtan,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan sedikitnya tiga langkah strategis untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di TPA Burangkeng dengan perluasan lahan, penambahan alat berat, serta pengolahan sampah terpadu.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan perluasan lahan TPA Burangkeng menjadi langkah terpenting sebagai solusi untuk menampung sampah, setidaknya dalam kurun waktu hingga akhir tahun 2023.

Perluasan lahan ini merupakan upaya mengatasi kelebihan kapasitas TPA Burangkeng sekaligus mencegah terjadinya longsoran sampah hingga berimbas kepada tersendatnya pembongkaran sampah.

Perluasan lahan dibayarkan melalui anggaran tahun 2023 dan sebagai tahap awal, penambahan lahan dilakukan di atas tanah seluas 2,1 hektare milik warga sekitar. Perluasan lahan juga dilakukan seluas lima hektare di zona arah barat TPA Burangkeng.

“Dengan perluasan lahan, diharapkan nanti juga dapat digunakan untuk unit pengolahan. Kita sudah siapkan teknologi pengolahan sampah agar terurai. Sampah yang sudah terurai akan digunakan sebagai bahan bakar Refused Derived Fuel PT Indocement,” katanya. ***

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Satpol PP Kabupaten Bekasi Razia Indekos Jadi Hotel

1 April 2023 - 17:08 WIB

WhatsApp Image 2023 03 31 at 23.18.47

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Melantik 179 Pejabat

1 April 2023 - 00:47 WIB

WhatsApp Image 2023 03 31 at 20.53.46

Jalur mudik 2023 di Jalan Inspeksi Kalimalang Siap Diperbaiki

31 Maret 2023 - 14:35 WIB

WhatsApp Image 2023 03 30 at 20.22.50

Waduh! 4 PSK Cantik Nekat Open BO di Bulan Suci Ramadhan

31 Maret 2023 - 11:25 WIB

642422578ded7

Sekda Kabupaten Bekasi Ajak ASN Santuni Anak Yatim daripada Bukber

27 Maret 2023 - 17:47 WIB

WhatsApp Image 2023 01 29 at 19.46.46

Pengedar Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar Diringkus

26 Maret 2023 - 06:03 WIB

WhatsApp Image 2023 03 24 at 13.58.15
Trending di Hukum dan Kriminal