Tim Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Catatan Pembelaan

Ferdy Sambo saat memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Foto: Boby/terkenal.co.id)

terkenal.co.id – Jaksa meyakini Ferdy Sambo (FS) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo disebut sebagai sosok yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya pembunuhan berencana, jaksa juga meyakini Ferdy Sambo melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J sebagaimana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun surat tuntutan terhadap Ferdy Sambo, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo.

Sementara untuk hal yang memberatkan yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tegas jaksa.

Tak hanya itu, jaksa menilai Ferdy Sambo dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri tak sepantasnya melakukan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata jaksa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disebut jaksa memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

“’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap jaksa soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.

Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Sambo kemudian menembak kepala Brigadir J untuk memastikannya sudah tewas.

Hanya saja, Ferdy Sambo membantah versi peristiwa penembakan tersebut. Mantan Kadiv Propam Polri itu mengeklaim hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J saat di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Namun, Bharada E justru melepaskan tembakan. Hal itu berujung pada tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo sempat mencecar Brigadir J soal ulahnya terhadap Putri Candrawathi saat di rumah Magelang. Ulah tersebut terkait dengan klaim Brigadir J melecehkan Putri. Brigadir J merespons pertanyaan Sambo itu dengan sikap menantang. Sambo yang emosi lalu memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.

Namun demikian, Sambo mengeklaim Bharada E justru melepaskan tembakan ke Brigadir J. Sambo mengaku tersentak dan langsung memerintahkan Bharada E berhenti menembak. Dia mengaku panik saat melihat Brigadir J bersimbah darah.

Sementara itu, Pengacara Ferdy Sambo menyebut terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam tuntutan jaksa pada Ferdy Sambo. Pengacara Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan bahwa catatan-catatan terhadap surat tuntutan akan disampaikan pada nota pembelaan atau pleidoi.

“Nanti bagaimana kami menanggapi tuntutan ini akan kamu sampaikan secara utuh dalam pembelaan kami,” ujar Rasamala, Selasa (17/1).

“Sebagian besar tentu akan mencounter apa yang disampaikan oleh JPU,” lanjutnya.

Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (17/1).

Sambo dan tim pengacara siapkan catatan pembelaan, yang akan disampaikan untuk melawan keterangan yang disampaikan jaksa.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup