Ditipu Calo Tenaga Kerja! Merasa Dirugikan Segera Konsultasikan

waktu baca 2 menit
Ilustrasi uang.

terkenal.co.id – Memberantas calo tenaga kerja memang susah-susah gampang. Butuh perhatian serius dari Pemerintah Daerah, perusahaan, dan aparat hukum untuk mengatasi mereka.

Hal tersebut sedikitnya informasi terkait lowongan kerja (loker) ini menjadi modus jahat bagi segelintiran oknum untuk memanfaatkan keadaan. Modus penipuan kepada masyarakat dijanjikan bekerja disebuah perusahaan dengan membayar sejumlah uang kepada calo tersebut, namun sampai berlarut larut masyarakat tidak kunjung dapat perkerjaan atau panggilan bekerja di perusahaan.

Menurut Noor Misuarie Erbachan S.H rekanan dari Kantor Hukum Safa dan Rekan menerangkan bahwa modus terbaru dari calo  memperkenalkan dirinya klaim sebagai anggota dari lembaga pelatihan LPK,Yayasan, BLK.

“Tindakan oknum calo yang sudah mengambil uang dari masyarakat dan tidak menepati janjinya patut diduga melawan hukum baik pidana maupun perdata,” kata Noor Misuarie Erbachan S.H saat ditemuin ditempat kerjannya, Selasa (17/1/2023).

script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7087156125112803" crossorigin="anonymous">
FD3A98CC 1C97 4B5D 9DD9 688A5CAF66B8
Tim Safa Law Office.

Noor Misuarie Erbachan menjelaskan bahwa secara hukum perusahaan tidak dilarang untuk bekerja sama dengan yayasan atau LPK dalam proses recruitmen karyawan asalkan yayasan atau lpk tersebut memilik izin dan memenuhi segala syarat formil atau materil.

“Sebagaimana Permenaker no 17 tahun 2016 dan uu nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan juga tambahan di atur juga dalam perpu no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja,” kata dia.

Ditambahkan rekanannya, Fahmi Muhammad S.H senior partner dari kantor hukum safa law office dan rekan mengingatkan kepada perusahan dan masyarakat untuk perusahaan sebaiknya lebih teliti dan berhati-hati.

Kata Fahmi, yang paling terpenting harus dilakukan pencaker adalah mengikuti ketentuan yang berlaku, dimana ketika ada informasi lowongan pekerjaan, masyarakat Karawang cukup dengan mengklarifikasi kebenaran lowongan tersebut, dan menyesuaikan syarat-syarat yang sudah ada dari perusahaan yang dituju.

“Bila bekerjasama dengan Yayasan penyalur pekerjaan, BLK atau LPK karena dapat berdampak langsung dengan perusahaan untuk pesan kepada masyarakat agar selalu berhati hati dan jangan mudah percaya. Bahwa lpk atau yayasan ilegal ini  yang sering dimanfaatkan oleh oknum untuk berbuat kejahatan kepada masyarakat dengan modus menjanjikan bekerja di perusahaan,” ujarnya.

B25A5777 CE0F 4F88 8449 D21B86EAF329
Logo Safa Law Office

Bagi masyarakat yang merasa resah dan pernah dirugikan oleh oknum calo dapat berkonsultasi pada kantor hukum safa dan rekan yang beralamat di Jalan Cimandiri IIA No 5, Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi klik alamat ini Kantor hukum SAFA dan rekan atau follow instagram @safa_lawoffices. ***

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Advertisement
Advertisement
%d