HMI Bekasi Berikan Rekomendasi Kebijakan Pembentukan TPPD
terkenal.co.id, Jakarta – Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi mendatangi kantor Ombudsman RI di Jakarta pada (17/1/2023). Kader HMI Bekasi ini mengajukan rekomendasi kajian terkait pembentukan tim pembantu tugas bupati/walikota.
Syahriddin Sekertaris Umum HMI Cabang Bekasi menerangkan dirinya memberikan rekomendasi terkait kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak profesional.
Pengajuan tersebut dilontarkan melalui kajian HMI Bekasi dalam melihat fenomena politik di beberapa daerah, pasalnya peraturan pemerintah tentang pelayanan publik yang di anggap hanya menghambur-hamburkan anggaran dan menjadi diduga sarang bancakan.
“HMI Cabang Bekasi berupaya berkomitmen dalam sumbangsih pemikiran dan gagasan secara profesional dalam setiap kebijakan pemerintah daerah, mengingat kebijakan pelayanan publik harus berbanding lurus dengan kepatutan dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan dengan begitu setiap pos-pos jabatan yang diisi oleh unsur-unsur yang profesional juga, bukan malah dihuni oleh para pemangku kepentingan kelompok semata,” kata Syahriddin sekum HMI Cabang Bekasi belum lama ini dalam keterangan tertulis yang diterima pada 17 Januari 2023.

Menurut dia, pada dasarnya Peraturan Pemerintah No. 18 tentang Perangkat daerah pasal 102 tentang Staf Ahli, dalam pembentukan tim pelayanan publik tidak di atur secara spesifik.
Selain itu, Syahriddin kuga memaparkan beberapa poin-poin penting dalam penyampaian kepada Ombudsman sebagai berikut :
1.Bahwa, Staf Ahli atau Tim Pelayanan Publik Pemerintah Daerah mayoritas diisi oleh Pengurus/Anggota Partai.
2.Bahwa, Staf Ahli atau Tim Pelayanan Publik tidak sesuai Asas Pembentukkan Tenaga Ahli Pemerintah Daerah yang seharusnya terdiri dari unsur-unsur Profesional sesuai dengan bidangnya.
3. Bahwa berkenaan dengan Pelayanan Publik yg tidak transparan mengakibatkan kecenderungan kepentingan.
4.Bahwa, HMI Bekasi mengajukkan kepada Ombudsman RI untuk meninjau dan menindaklanjuti Tim Pelayanan Publik Pemerintah Daerah sesuai dengan Asas-asas dalam menentukkan Tenaga Ahli sebagai Penyelengara Pemerintah Daerah.
“Hal ini sesuai dengan 10 Asas Menentukan Tenaga Ahli dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang termaktub dalam Pasal 58,” tuturnya Syaridin.
Diketahui, Perwakilan HMI Bekasi langsung direspon dan diterima oleh Yeka Hendra Fatika Komisioner Ombudsman RI.
Editor: Wilujeng Nurani