Menu

Mode Gelap

Nasional · 17 Jan 2023 02:55 WIB ·

Perusahaan Pers Punya Akun Medsos? Cek Pedomannya


					Ilustrasi akun media sosial. Perbesar

Ilustrasi akun media sosial.

terkenal.co.id – Dewan Pers menerbitkan pedoman penggunaan media sosial (medsos) bagi perusahaan pers. Pedoman tersebut melingkupi ketentuan mengenai akun medsos milik perusahaan pers berbadan hukum Indonesia yang mengunggah berupa artikel, gambar, komentar, suara, video serta berbagai bentuk unggahan lainnya.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan perusahaan pers bertanggung jawab memoderasi komentar buatan pengguna di akun medsosnya.

Kemudian, Penyusunan pedoman ini dilakukan Dewan Pers bersama konstituen yang terdiri dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

94E01742 B382 45C2 905C F44F896A94D4

Tangkap layar dari akun Instagram @officialdewanpers.

“Pedoman ini mengatur akun medsos resmi yang dikelola perusahaan pers wajib mencantumkan nama perusahaan pers sebagai bagian dari institusinya. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan pers bertanggung jawab terhadap seluruh konten yang dimuat di akun medsosnya,” kata dia dikutip dari akun Instagram @officialdewanpers, pada Selasa, 17 Januari 2023.

Dia menambahkan, segala konten yang merupakan karya jurnalistik dalam unggahan akun medsos perusahaan pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kemudian sengketa mengenai konten berupa karya jurnalistik di akun medsos perusahaan pers ini diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers,” ujarnya.

Dewan Pers menguraikan media sosial adalah sarana efektif bagi media multiplatform untuk menyebarluaskan berita yang dihasilkan perusahaan pers sehingga bisa dibaca luas masyarakat.

“Karakter khusus yang dimiliki media sosial memerlukan pedoman agar pengelolaannya oleh perusahaan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-peraturan Dewan Pers dalam rangka memberikan perlindungan hukum,” katanya.

Untuk mengetahui lebih lanjut pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers dapat diakses melalui tautan ini https://dewanpers.or.id/kebijakan/peraturan. ***

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Satpol-PP Kabupaten Bekasi Akan Patroli di Bulan Puasa

22 Maret 2023 - 05:39 WIB

CBFB1590 7542 4EC0 9797 44A40105D226

Pemerintah Menetapkan Permenaker Terbaru!

17 Maret 2023 - 09:58 WIB

77B1C82D 0C67 4240 A7CA BAD7798EA4BE

Presiden Jokowi Turun Gunung, Tunda Pemilu 2024

17 Maret 2023 - 01:52 WIB

pemilu

VIDEO: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Terhadap D

12 Maret 2023 - 05:19 WIB

Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, AG Resmi Ditahan

10 Maret 2023 - 02:24 WIB

WhatsApp Image 2023 03 09 at 01.33.13

Kementerian Perindustrian Anggarkan Rp 140 Miliar untuk Hannover Messe 2023

8 Maret 2023 - 16:45 WIB

WhatsApp Image 2023 03 08 at 15.41.06
Trending di Nasional