Beli Mobil Listrik Dapat Subsidi?

waktu baca 2 menit
Toyota Astra Motor meluncurkan mobil listrik pertama, yaitu Toyota BZ4X di Hotel Raffles Jakarta, Kamis (10/11/2022). Foto: Boby/terkenal.co.id

terkenal.co.id – Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyatakan, pihaknya tengah menggodok kriteria batasan harga mobil listrik yang berhak mendapatkan subsidi. Artinya, tidak seluruh mobil listrik bisa mendapatkan subsidi.

Dilansir Investor Daily Hal ini sekaligus menepis anggapan banyak pihak yang menilai pemberian subsidi pembelian mobil listrik sama saja dengan memberikan subsidi kepada orang kaya.

“Kebijakan ini bukan hanya akan dilakukan di Indonesia, tetapi telah dilakukan oleh banyak negara di dunia untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan,” ujar dia kepada Investor Daily yang dikutip terkenal.co.id, baru-baru ini.

Menurut Susiwijono, saat ini semua negara di Asean, khususnya Thailand, mulai aktif mendorong insentif subsidi kendaraan listrik untuk menuju transportasi rendah emisi. Bahkan, per mobil di AS mendapat subsidi setara Rp 117 juta.

script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7087156125112803" crossorigin="anonymous">

“Jadi, untuk mengarah ke green energy, semua negara memberikan insentif seperti itu. Kita akan benchmark dengan banyak negara. Bahkan kita lebih rendah dari mereka,” tutur dia.

Susiwijono menjelaskan, kebijakan insentif pembelian mobil dan motor listrik masih terus dibahas antarkementerian dan lembaga (K/L). Salah satu hal yang dibahas yaitu mengenai batasan harga mobil listrik yang nantinya berhak mendapatkan subsidi.

“Ini perlu dikaji semuanya, jangan sampai misalnya harganya Rp 1 miliar, masa kita bantu Rp 80 juta. Mestinya kan yang mendapat subsidi adalah mobil listrik untuk rakyat. Ini semua masih dibahas, segmen mana yang akan dibantu. Ini ada kajian teknisnya, tidak asal diputuskan,” tegas dia.

Susiwijono mengaku belum bisa memastikan kapan kebijakan ini akan dikeluarkan. Proses pembahasan hingga saat ini masih terus berjalan.

“Kebijakan ini kan sudah diambil, diputuskan, besaran umumnya juga sudah diputus. Teknisnya harus dibahas antar-K/L, nanti diusulkan lagi ke atas, kira-kira seperti apa besarannya, syaratnya, parameternya,” pungkas dia.

sumber: Investor Daily

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Advertisement
Advertisement
%d