Komnas HAM minta Tak Sebarkan Informasi Provokatif Lukas Enembe

waktu baca 2 menit
Gubernur Papua, Lukas Enembe ditangkap aparat keamanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan korupnya, 10/01. Istimewa

terkenal.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi provokatif terkait dengan penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Diketahui, Lukas Enembe ditangkap dan ditahan KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.

“Kami meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi provokatif yang akan memunculkan sentimen negatif dan memperkeruh keadaan,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, disiarkan di akun Youtube Humas Komnas HAM RI, Sabtu (14/1/2023).

Atnike menyampaikan, Komnas HAM menemukan adanya tanda meningkatnya kekerasan di Papua usai penangkapan Lukas Enembe oleh KPK. Dia meminta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu meluasnya konflik di Papua. Komnas HAM juga mengecam ulah perusakan fasilitas umum yang terjadi di Papua.

Dalam kesempatan ini, Atnike juga meminta agar aparat keamanan di Papua tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam mengendalikan aksi massa. Dia menekankan agar aparat keamanan tetap mengutamakan langkah humanis.

script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7087156125112803" crossorigin="anonymous">

“Komnas HAM meminta kepada Kapolda Papua, Pangdam Cendrawasih, dan pemerintah daerah Papua untuk menciptakan situasi yang kondusif secara berkelanjutan dengan melibatkan tokoh agama, adat, dan masyarakat untuk meredam ketegangan di Papua,” ungkap Atnike.

Diberitakan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.

Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber: beritasatu

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Advertisement
Advertisement
%d