Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan Partai Demokrat di Panggil Soal Korupsi Koperasi dan UMKM

waktu baca 2 menit
sumber: syarief.hasan

TERKENAL.CO.ID – Mantan Menteri Koperasi dan UMKM pada masa pengabdian 2019-2014, Sariefuddin Hasan atau Syarief Hasan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan , Jakarta Selatan pada Rabu 4 Januari 2023.

Syarief Hasan saat ini tengah menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat, diperiksa sebagai saksi untuk Kemas Danial (KD), tersangka korupsi dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013.

Dikutip TERKENAL.CO.ID dari suara.com 5 Januari 2023, “Hari ini (4/1) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013 tersangka KD (Kemas Danial),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya Rabu (4/12/2023).

Politikus Partai Demokrat tersebut diduga mempunyai informasi penting dalam perkara korupsi yang menjerat Kemas Dania. Selain Syariefuddin Hasan, KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni seorang wiraswasta bernama Endang Suhendar.

script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7087156125112803" crossorigin="anonymous">

Pada kasus ini KPK pun sudah menetapkan empat tersangka, Kemas Danial yang merupakan mantan Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi (DW), dan Direktur Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi (SK).

Kemas bersama tiga tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat. Mereka diduga melakukan penyaluran fiktif dari dana bergulir koperasi dan UMKM. Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian sekitar Rp116,8 miliar.

Bahkan Kemas Danial diduga menerima uang senilai Rp Rp13,8 miliar hingga fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus. Sedangkan Dodi dan Deden diduga mendapatkan mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

Atas perbuatannya tersebut, mereka pun dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Advertisement
Advertisement
%d