Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 3 Jan 2023 12:27 WIB ·

Saksi Pelapor SDN Pocin 1 Penuhi Panggilan Penyidik


					Salah satu orang tua murid yang diperiksa penyidik, Hendro Isnanto, mengatakan dirinya ditanya sekitar 15 hingga 17 pertanyaan. FOTO: Heru Lianto Perbesar

Salah satu orang tua murid yang diperiksa penyidik, Hendro Isnanto, mengatakan dirinya ditanya sekitar 15 hingga 17 pertanyaan. FOTO: Heru Lianto

TERKENAL.CO.ID| Jakarta — Lima orang saksi terkait perkara tindak pidana perlindungan anak yang terjadi di SDN Pondok Cina (SDN Pocin) 1 Depok, yang diduga dilakukan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Kelima orang saksi yang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu, tiga di antaranya adalah wali murid SDN Pondok Cina 1 Depok, dan dua relawan pengajar sewaktu murid dipaksa relokasi sekolah.

Salah satu orang tua murid yang diperiksa penyidik, Hendro Isnanto, mengatakan dirinya ditanya sekitar 15 hingga 17 pertanyaan.

Penyidik menggali keterangan darinya mengenai apa kerugian dan dampak bagi murid SDN Pondok Cina 1, ketika tidak lagi mendapatkan haknya untuk mengikuti proses kegiatan belajar mengajar (KBM) sejak November hingga Desember atau selama satu bulan tersebut.

Hendro lalu menjelaskan kepada penyidik bahwa dampak yang paling jelas terhadap anak-anak SDN Pondok Cina 1 adalah ketika tidak ada guru yang mengajar.

“Artinya kan bedalah ketika relawan yang mengajar dengan guru. Kan kita juga pernah lihat di video-video itu bahwa ada murid-murid yang nangisin gurunya. Jadi, tidak ada guru itu membawa dampak besar bagi murid-murid,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa untuk  saat ini guru-guru yang mengajar hanya berada di kelas 2, kelas 3, kelas 4, kelas 6, dan kegiatan proses kegiatan belajar mengajar (PKBM) belum sepenuhnya efektif.

Pasalnya, masih siswa masih terpecah di SDN Pondok Cina 1, SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5.

“Enggak semua kelas ada gurunya, kan masih terpecah. Muridnya masih terpecah. Jadi belum dikembalikan lagi seperti awal,” jelasnya.

Sementara Pengacara Deolipa Yumara yang ikut mendampingi para saksi menilai, penundaan penggusuran SDN Pondok Cina 1 oleh Wali Kota Depok bukanlah sebuah solusi.

“Kalau mau solusi, ya kembalikan SDN Pondok Cina 1. Itu baru solusi,” kata Deolipa.

Namun sayangnya, lanjut Deolipa, peristiwa ini sudah masuk ranah pidana sehingga pelapor tidak bisa mencabut laporan.

“Kalau pidana sudah terjadi. Pelapor juga enggak berani mau ngapa-ngapain. Kalau orang diputusin pacar masih bisa balikan, kalau ini enggak bisa. Soalnya ini perkara pidana bukan perkara pacaran,” sindir Deolipa.

Laporan: Heru Lianto

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Bulan Suci Ramadhan, THM di Kabupaten Bekasi Dilarang Operasi

21 Maret 2023 - 10:38 WIB

WhatsApp Image 2023 02 03 at 23.36.31

GMPI dan Warga Geruduk PT Toyota Boshoku Indonesia

17 Maret 2023 - 14:29 WIB

DF468A27 AAC2 4915 9479 DE6A6E28A327

Pj Gubernur DKI Jakarta Buka Kejurnas Catur ke-49 di JIExpo

14 Maret 2023 - 05:20 WIB

046deb5d6eaaf18f59c8d9fc570d099f

PHRI, FPRB dan HIPMI Bekasi Kolaborasi Salurkan Air Bersih

10 Maret 2023 - 16:55 WIB

11261812 3FF3 445D 8A8F E45AA947B97A

Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, AG Resmi Ditahan

10 Maret 2023 - 02:24 WIB

WhatsApp Image 2023 03 09 at 01.33.13

Pedangan di Pekan Raya Kota Tangerang Pendapatan Capai Rp2 juta

6 Maret 2023 - 02:43 WIB

ikut pekan raya kota tangerang umkm laris manis 163057
Trending di Metropolitan