TERKENAL.CO.ID| Jakarta — Lima orang saksi terkait perkara tindak pidana perlindungan anak yang terjadi di SDN Pondok Cina (SDN Pocin) 1 Depok, yang diduga dilakukan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Kelima orang saksi yang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu, tiga di antaranya adalah wali murid SDN Pondok Cina 1 Depok, dan dua relawan pengajar sewaktu murid dipaksa relokasi sekolah.
Salah satu orang tua murid yang diperiksa penyidik, Hendro Isnanto, mengatakan dirinya ditanya sekitar 15 hingga 17 pertanyaan.
Penyidik menggali keterangan darinya mengenai apa kerugian dan dampak bagi murid SDN Pondok Cina 1, ketika tidak lagi mendapatkan haknya untuk mengikuti proses kegiatan belajar mengajar (KBM) sejak November hingga Desember atau selama satu bulan tersebut.
Hendro lalu menjelaskan kepada penyidik bahwa dampak yang paling jelas terhadap anak-anak SDN Pondok Cina 1 adalah ketika tidak ada guru yang mengajar.
“Artinya kan bedalah ketika relawan yang mengajar dengan guru. Kan kita juga pernah lihat di video-video itu bahwa ada murid-murid yang nangisin gurunya. Jadi, tidak ada guru itu membawa dampak besar bagi murid-murid,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa untuk saat ini guru-guru yang mengajar hanya berada di kelas 2, kelas 3, kelas 4, kelas 6, dan kegiatan proses kegiatan belajar mengajar (PKBM) belum sepenuhnya efektif.
Pasalnya, masih siswa masih terpecah di SDN Pondok Cina 1, SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5.
“Enggak semua kelas ada gurunya, kan masih terpecah. Muridnya masih terpecah. Jadi belum dikembalikan lagi seperti awal,” jelasnya.
Sementara Pengacara Deolipa Yumara yang ikut mendampingi para saksi menilai, penundaan penggusuran SDN Pondok Cina 1 oleh Wali Kota Depok bukanlah sebuah solusi.
“Kalau mau solusi, ya kembalikan SDN Pondok Cina 1. Itu baru solusi,” kata Deolipa.
Namun sayangnya, lanjut Deolipa, peristiwa ini sudah masuk ranah pidana sehingga pelapor tidak bisa mencabut laporan.
“Kalau pidana sudah terjadi. Pelapor juga enggak berani mau ngapa-ngapain. Kalau orang diputusin pacar masih bisa balikan, kalau ini enggak bisa. Soalnya ini perkara pidana bukan perkara pacaran,” sindir Deolipa.
Laporan: Heru Lianto