terkenal.co.id – Dalam keterangan situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa mengenai hukum joget pargoy yang dinayatakan haram karena mengandung gerakan erotis.
Dilihat terkenal.co.id, pada Rabu (30/11/2022), Fatwa ini tertuang dalam tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu 19 November 2022 lalu.
“Hukum joget pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” demikian bunyi fatwa tersebut.
Fatwa ini dikeluarkan MUI Jember berkenaan dengan fenomena joget pargoy yang kini tengah viral di media sosial (medsos) dan marak ditemukan dalam kegiatan atau acara di Kabupaten Jember.
Selain itu, joget tersebut dinyatakan haram lantaran mempertimbangkan penyelenggaraan parade sound sistem dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember dan berpotensi menggunakan joget pargoy.
MUI Jember menyatakan bahwa joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
Sebab umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
Kemudian dalam fatwa ini dalam menuliskan, berkenan dengan fenomena Joget “PARGOY” yang beberapa hari ini viral dan marak ditemukan di kegiatan atau acara di Kabupaten Jember serta mempertimbangkan penyelenggaraan Parade Sound Sistem dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember yang berpotensi menggunakan Joget “PARGOY”.
“Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada Umat Muslim Kabupaten Jember berkenaan joget “PARGOY” tersebut,” tulisnya.
Selanjutnya, Berikut ini 6 poin hasil rapat terbatas Komisi Fatwa MUI Jember:
1. Mengajak umat Islam Kab. Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
3. Hukum Joget “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
4. Joget “Pargoy” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
5. Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget “PARGOY”.
6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah
Demikian tausiah ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Semoga Allah SWT selalu melimpahkan keberkahan dan rahmat-Nya untuk kita semua. Amin Ya rabbal ‘Alamin min.
Editor: Indri Putri