Menu

Mode Gelap

Sorotan · 30 Nov 2022 12:13 WIB ·

Hukum Joget Pargoy, MUI Jember Keluarkan Fatwa Haram


					Sejumlah gadis remaja berhijab sedang asyik joget pargoy ala TikTok (Foto: Istimewa) Perbesar

Sejumlah gadis remaja berhijab sedang asyik joget pargoy ala TikTok (Foto: Istimewa)

terkenal.co.id – Dalam keterangan situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa mengenai hukum joget pargoy yang dinayatakan haram karena mengandung gerakan erotis.

Dilihat terkenal.co.id, pada Rabu (30/11/2022), Fatwa ini tertuang dalam tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu 19 November 2022 lalu.

“Hukum joget pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” demikian bunyi fatwa tersebut.

Fatwa ini dikeluarkan MUI Jember berkenaan dengan fenomena joget pargoy yang kini tengah viral di media sosial (medsos) dan marak ditemukan dalam kegiatan atau acara di Kabupaten Jember.

Selain itu, joget tersebut dinyatakan haram lantaran mempertimbangkan penyelenggaraan parade sound sistem dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember dan berpotensi menggunakan joget pargoy.

MUI Jember menyatakan bahwa joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

Sebab umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

Kemudian dalam fatwa ini dalam menuliskan, berkenan dengan fenomena Joget “PARGOY” yang beberapa hari ini viral dan marak ditemukan di kegiatan atau acara di Kabupaten Jember serta mempertimbangkan penyelenggaraan Parade Sound Sistem dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember yang berpotensi menggunakan Joget “PARGOY”.

“Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada Umat Muslim Kabupaten Jember berkenaan joget “PARGOY” tersebut,” tulisnya.

Selanjutnya, Berikut ini 6 poin hasil rapat terbatas Komisi Fatwa MUI Jember:

1. Mengajak umat Islam Kab. Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.

2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

3. Hukum Joget “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

4. Joget “Pargoy” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

5. Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget “PARGOY”.

6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah

Demikian tausiah ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Semoga Allah SWT selalu melimpahkan keberkahan dan rahmat-Nya untuk kita semua. Amin Ya rabbal ‘Alamin min.

Editor: Indri Putri

Artikel ini telah dibaca 174 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Viral Penampakan Diduga Pocong di Karangbahagia Bekasi, Netizen: Pasti Itu Jadi-jadian

29 Mei 2023 - 03:03 WIB

WhatsApp Image 2020 05 06 at 13.43.44 937x570 1

DPRD Riau Sandingkan Kasus ‘Staycation’ di Cikarang Terkait Peristiwa Wabup Rokan Hilir

28 Mei 2023 - 06:31 WIB

27052023 Dona Ratna Sari

Viral Tukang Sol Sepatu Berkomunikasi Pakai HT, Perekam Video: Cikarang Sedang Tidak Baik-baik Saja

27 Mei 2023 - 08:54 WIB

Untitled

Diduga Wanita yang Kepergok Ngamar Dengan Wakil Bupati Seorang Kabid Bapenda Rohil

27 Mei 2023 - 03:09 WIB

754C9966 B29A 4795 BE18 6CE76397D2F2

Viral Diduga Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Berduaan di Hotel

27 Mei 2023 - 02:57 WIB

bupati purwakarta anne ratna mustika 1 169

Top 2 News: Denny Caknan Konser di Cikarang Ambyar Berjamaah, Mengejutkan! Dani Ramdan Kembali Jadi Penjabat Bupati Bekasi Lagi?

23 Mei 2023 - 00:03 WIB

ACEH 3 2
Trending di Trend dan Viral