Cipayung Plus Geram, Dekan FPOK UPI Disinyalir Langgar Permenristekdikti 55/2018
BANDUNG, terkenal.co.id – Sejumlah aktivis Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK) meminta Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengevaluasi Dekan Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (FPOK) UPI.
Hal ini berkaitan dengan keikutsertaan Dekan FPOK tersebut bersama Keluarga Mahasiswa (KEMA) FPOK UPI, pihaknya menandatangani pernyataan sikap pelarangan Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK) di FPOK UPI.
“Penyataan sikap tersebut menyatakan bahwa ekstrakurikuler (maksudnya OMEK) dilarang mendirikan sekretariat di lingkungan FPOK. padahal yang dilarang itu adalah Organisasi Ekstrakurikuler yang berafiliasi dengan partai Politik,” demikian disampaikan Ajat perwakilan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melalui siaran pers tertulis yang diterima, Senin (7/11/2022).

GMNI mendesak pernyataan sikap itu untuk ditinjau untuk dicabut kembali, jika dihiraukan akan melakukan proses secara hukum.

“Sekali lagi kami berharap Dekan tersebut untuk mencabut pernyataan sikap tersebut. Tim kami yang terdiri dari gabungan organisasi yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus lagi mempelajari apa yang dilakukan dekan tersebut dilaporkan secara hukum,” kata Ajat.
Tak hanya itu, Ajat dan rekan-rekan dari OMEK lainnya menduga ada “aktor”. yang sengaja memicu pernyataan sikap penolakan keberadaan OMEK dari Keluarga Mahasiswa Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (KEMA FPOK) UPI.
“Aktor ini memainkan skenario agar terjadi konflik antara OMEK dan KEMA dengan maksud mengusir OMEK di lingkungan kampus UPI,” ujar Ajat.
Pemantauan dan sikap kritis OMEK terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi di internal FPOK UPI, membuat gerah dan ada pihak yang tidak bisa bergerak bebas tatkala OMEK masih berada di lingkungan kampus.
Sementara itu, OMEK pihaknya akan memberikan pemahaman kepada KEMA mengenai peranan OMEK yang legalitasnya diatur dalam Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2018.
“Kami tidak akan terpancing untuk konflik dengan internal mahasiswa, karena itulah tujuan dari skenario yang dibuat aktor intelektual internal FPOK UPI ini,” ujar Ajat.
OMEK DIATUR DALAM PERATURAN MENTERI NOMOR 55 TAHUN 2018:
Keberadaan OMEK diatur dalam Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa yang menggantikan Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi nomor 26 terbit tahun 2002.
Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tersebut melegalkan Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK) beraktivitas di lingkungan internal kampus, karena dianggap mampu menghalau faham radikalisme.
Dengan peraturan menteri tersebut, semua kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB). UKMPIB sendiri berada di bawah pengawasan Rektor dan mahasiswa organisasi ekstra boleh bergabung dan menjadi salah satu pengawal ideologi dalam UKMPIB.
Ajat mengimbau, Permen yang melegalkan OMEK beraktivitas di lingkungan internal kampus tersebut agar tidak disalahartikan, KEMA perlu mengkaji dengan baik permen tersebut.
Dengan lahirnya permen No. 55, OMEK sebagai wadah pengkaderan mahasiswa yang terbukti telah banyak melahirkan pemimpin bangsa bisa berkembang dengan baik di lingkup kampus.
Keberadaan OMEK sesuai dengan sebagai usaha pemerintah dalam menekan paham radikalisme dan intoleran dalam lingkungan kampus.
“Mahasiswa harus paham Pancasila agar terhindar paham radikalisme,” kata Ajat.
Adapun Organisasi Mahasiswa Ektra Kampus atau kerap disebut OMEK yang diperbolehkan beraktifitas dalam kampus, khususnya kampus Perguruan Tinggi Negeri (PTN) antara lain: Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Dll.
Sejarah Singkat
Organisasi mahasiswa Ekstra Kampus seperti HMI, IMM, PMII, GMNI, KAMMI, GMKI dan lainya dalam sejarah perjuangan mahasiswa Indonesia memiliki posisi yang strategis. Dalam perjalanannya, organisasi ektra kampus tersebut telah banyak melahirkan pemimpin bangsa.
Aktivitas OMEK dalam kampus khususnya kampus negeri redup, bermula setelah keluarnya Surat Keputusan Mendikbud Daoed Joesoef Nomor 0156/U/1978 tentang Normalisasi Kehidupan Kampus//Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK).
Melalui kebijakan NKK/BKK di tahun 1978 tersebut, rezim Orde Baru mengarahkan agar mahasiswa hanya mengikuti kegiatan akademik Kebijakan itu pun disertai pembubaran Senat Mahasiswa dan Dewan Mahasiswa di tiap perguruan tinggi dan melarang organisasi ektra masuk beraktifitas di dalam kampus.
Kini dengan terbitnya Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2018 tersebut, Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK) bisa kembali beraktifitas di dalam kampus.
Penulis: Bagus
Editor: Ardi Priana