JAKARTA, terkenal.co.id – Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz menjalani persidangan secara daring saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/10/2022). Sidang yang beragendakan pembacaan putusan tersebut ditunda karena belum rampungnya hasil musyawarah dari penegak hokum dan dijjadwalkan akan kembali digelar pada 14 November 2022 mendatang.

Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz menjalani persidangan secara daring saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/10/2022). Sidang yang beragendakan pembacaan putusan tersebut ditunda karena belum rampungnya hasil musyawarah dari penegak hokum dan dijjadwalkan akan kembali digelar pada 14 November 2022 mendatang.

Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz menjalani persidangan secara daring saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/10/2022). Sidang yang beragendakan pembacaan putusan tersebut ditunda karena belum rampungnya hasil musyawarah dari penegak hokum dan dijjadwalkan akan kembali digelar pada 14 November 2022 mendatang.

Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz menjalani persidangan secara daring saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/10/2022). Sidang yang beragendakan pembacaan putusan tersebut ditunda karena belum rampungnya hasil musyawarah dari penegak hokum dan dijjadwalkan akan kembali digelar pada 14 November 2022 mendatang.

Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz menjalani persidangan secara daring saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/10/2022). Sidang yang beragendakan pembacaan putusan tersebut ditunda karena belum rampungnya hasil musyawarah dari penegak hokum dan dijjadwalkan akan kembali digelar pada 14 November 2022 mendatang.