Kasus Dugaan Gratifikasi Tol Cibitung-Cilincing Setahun ‘Mangkrak’

Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan jalan Tol Cibitung-Cilincing di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,. FOTO: ANTARA/Risky Andrianto

BEKASI, terkenal.co.id – Sudah sekian lama ‘Mangkrak’ dan tak terdengar terkait kasus dugaan praktik gratifikasi pada pembukaan simpang susun atau interchange Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250. Hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memastikan proses masih berlanjut.

“Masih berlanjut, saat ini sudah masuk tahap dik (penyidikan),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas di Cikarang, Minggu.

Kenaikan status penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti guna membuat terang tindak pidana tersebut.

Ricky menyatakan proses pengusutan atas kasus ini sudah dilakukan pihaknya sejak Bulan Oktober 2021 lalu dan hingga kini masih terus dilakukan pengembangan meski dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pemberi dan penerima suap.

<

“Sudah masuk penyidikan, tersangka belum ada, nanti ya,” ucapnya.

Konstruksi kasus ini berawal dari permohonan pembukaan simpang susun pada Jalan Tol Ruas Cibitung-Cilincing. Dalam upaya pembukaan persimpangan ini diduga ada tindakan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat daerah.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga telah meminta keterangan dari mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi JT pada saat pemanggilan tahap kedua karena yang bersangkutan mangkir saat pemanggilan pertama.

Kejaksaan juga telah memeriksa dua orang lain yakni LS dan RT dari pihak swasta. Ketiga orang itu diduga turut terlibat tindak pidana gratifikasi pada Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bekasi tersebut.

“Dugaannya ada penerimaan sejumlah uang. Masih diperiksa sejumlah saksi,” kata Ricky beberapa waktu lalu. (Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup