Menu

Mode Gelap

Trend dan Viral · 22 Okt 2022 20:28 WIB ·

Ketua APINDO: Wisatawan Asing akan Beralih ke Negara Lain


					ilustrasi Perbesar

ilustrasi

JAKARTA, terkenal.co.id – Dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terdapat pasal perzinahan yang diprotes kalangan pengusaha. Dikarenakan hal itu, bisa muncul ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in di hotel.

Mengutip Draf RUU KUHP, pada pasal 415 tertulis, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Pada pasal 416 juga tertulis, ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II’.

Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Salah satu yang dikhawatirkan dengan munculnya RUU KUHP itu akan mempengaruhi jumlah wisatawan asing yang datang ke Indonesia. Diprediksi turis mancanegara akan berpindah wisata ke negara lain, seperti ke Singapura, Thailand, Malaysia, ataupun Vietnam.

RKUHP itu rencananya difinalisasi pada bulan Desember dan masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebut RUU KUHP itu menjadi pangkal polemik dan berdampak negatif pada dunia usaha.

Dia mengungkapkan pengusaha tengah bersurat dengan Parlemen untuk mengajukan adanya Rapat Dengar Pendapat Umum.

Selain itu, berdasarkan asas teritorial membuat orang asing juga bisa terkena dampak ini. Artinya turis asing yang tidak terikat dalam satu pernikahan juga dapat turut dijerat dengan aturan pidana yang sama.

“Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia,” kata Hariyadi yang juga menjabat Ketua Umum PHRI.

Sumber: detikcom

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

3 Drama yang Dibintangi Han So Hee, Menjadi Tranding

19 Maret 2023 - 02:13 WIB

korea

Usai Vakum Akibat KDRT Lesty Kejora : Launching Lagu Terbaru Hingga Tranding 1

19 Maret 2023 - 02:05 WIB

kejora

Guru SMK di Cirebon Dipecat, Begini kata Ridwan Kamil

17 Maret 2023 - 09:17 WIB

04416B6B 5BCC 42FC B358 15DE1DDA7D47

Aksi Tebar Uang di HUT Kota Bekasi Ternyata Aktivis KAMMI

11 Maret 2023 - 23:37 WIB

Voes2MPQ7K

Busana Kasual Perpaduan Warna Jadi Tren Fashion Ramadhan

6 Maret 2023 - 02:31 WIB

WhatsApp Image 2023 03 06 at 02.26.28

Wanita Berjilbab Sambil Merokok di Masjid Al Jabbar Diduga Copet

27 Februari 2023 - 07:53 WIB

63fb5f7ba2a3f
Trending di Trend dan Viral